Panaragan, Tubaba, Benualampung.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Ir. Iwan Mursalin, S.Si., M.M., M.T., memimpin Rapat Koordinasi Pembahasan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, yang berlangsung di Ruang Rapat Sekda, Selasa (07/07/2026).
Rapat tersebut membahas langkah strategis Pemerintah Kabupaten Tubaba dalam menindaklanjuti kebijakan nasional terkait penugasan guru sebagai kepala sekolah, sekaligus mempersiapkan implementasi regulasi melalui pemetaan kebutuhan kepala sekolah, penyediaan calon, serta penyusunan regulasi pendukung di daerah.
Dalam arahannya, Sekda menegaskan bahwa Dinas Pendidikan perlu segera melakukan pemetaan kebutuhan kepala sekolah untuk empat hingga delapan tahun ke depan sebagai dasar penyusunan kebutuhan penugasan. Selain itu, diperlukan pembentukan Dewan Pendidikan melalui Surat Keputusan sebagai tim pertimbangan dalam proses pengangkatan kepala sekolah sesuai amanat Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.
Sekda juga meminta agar segera disusun Peraturan Bupati yang mengatur ketentuan teknis di daerah, meliputi mekanisme seleksi, pengangkatan, mutasi, masa penugasan, hingga pengembangan kompetensi kepala sekolah, sehingga implementasi kebijakan dapat berjalan efektif dan sesuai kebutuhan Kabupaten Tulang Bawang Barat. Ia turut menekankan pentingnya komitmen guru dalam mendukung penugasan sebagai kepala sekolah sebagai bagian dari tanggung jawab profesi.
“Kita tidak hanya menyiapkan calon kepala sekolah, tetapi juga membangun sistemnya. Mulai dari pemetaan kebutuhan, pembentukan Dewan Pendidikan, hingga penyusunan Peraturan Bupati sebagai pedoman pelaksanaan di daerah harus segera diselesaikan agar implementasi Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 berjalan optimal,” ujar Iwan Mursalin.
Dalam rapat disampaikan bahwa Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 mengatur secara komprehensif siklus penugasan guru sebagai kepala sekolah, mulai dari pemetaan kebutuhan, pengusulan, seleksi administrasi dan substansi, pelatihan calon kepala sekolah, penugasan, masa tugas, pemberhentian, hingga penjaminan mutu. Regulasi tersebut juga mengedepankan prinsip penugasan berbasis kebutuhan, kompetensi, integritas, dan kinerja guna meningkatkan mutu layanan pendidikan.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tubaba melaporkan bahwa pemetaan awal telah dilakukan melalui aplikasi KSPSTK dan terdapat 65 guru yang telah masuk dalam daftar calon kepala sekolah. Selanjutnya, data tersebut akan difinalisasi melalui tim pertimbangan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan.
Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat berkomitmen mempercepat implementasi Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 dengan memperkuat tata kelola penugasan kepala sekolah yang transparan, akuntabel, dan berbasis kebutuhan daerah, sehingga mampu mendukung peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Tulang Bawang Barat.
(ADV)








