PT Mahameru Aksara Agri Way Kanan diduga melakukan Perusak Lingkungan Daerah Aliran Sungai (DAS).

  • Whatsapp

WAY KANAN (benualampung.com) – PT Mahameru Aksara Agri Way Kanan yang begerak dibidang buah-buhan dan sayur-sayuran diduga melakukan Perusak Lingkungan Daerah Aliran Sungai (DAS). Yang mana dugaan kerusakan lingkungan yang dilakuka oleh PT Mahameru Aksara Agri telah melakukan reklamasi yang telah merusak DAS di Km 6 Kelurahan Blambang an Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, Selasa (23/2/2020).

Kerusakan lingkungan tersebut diperkuat dari hasil Investigasi di lapangan oleh benualampung.com dan Lembaga Investigasi Negara (LIN) Way Kanan, serta diperkuat dengan narasumber yang merupakan pemilik lahan yang merasa dirugikan akibat reklamasi yang dilakukan oleh PT Mahameru Aksara Agri tersebut.

Sementara itu ditemui dikediaman nya oleh benualampung.com, Pirdaus Rya Mayu, yang merupakan pemilik lahan mengatakan saya sebagi warga Way Kanan yang merasa dirugikan akibat reklamasi tersebut. Sebelumnya dalam hal ini saya sangat berterimakasih atas ada nya inpestor dari luar yang ikut membangun way kanan, yang mana efek positif nya terciptanya lapangan pekerjaan, kemudian naiknya jual nilai tanah NJOP dengan ada nya perusahaan-perusahaan besar. Akan tetapi sangat disayangkan PT Mahameru tidak melihat analisis dampak lingkungan nya yang terjadi akibat reklamasi yang mereka lakukan.

“Ini sudah jelas diseberang tanah saya ini sudah jelas-jelas itu pulau, kenapa saya tau itu pulau yang digarap oleh perusahaan PT Mahameru itu bekas tanah saya juga tadinya, makanya saya tau benar. Jadi pihak PT Mahameru jangan begini, pulau jangan di reklamasi seperti ini yang mengakibatkan kerusakan DAS yang menimbulkan terjadinya erosi,” ungkapnya.

Akibat erosi yang terjadi membuat lahan saya, tanah nya pada longsor, lanjut Pirdaus. Dikarnakan aliran sungai diseberang jadi miring akibat penimbunan yang mana aliran air tersebut akan dipindahkan, ini jelas merugikan saya sebagai pemilik lahan.

“Saya meminta kepada pihak PT Mahameru agar bertanggung jawab atas kerusakan lahan milik saya yang diakibatkan oleh reklamasi yang mereka lakukan. Selain itu, perlunya kerja keras dalam hal ini dinas terkait seperti Lingkungan Hidup Waykanan, perlu meninjau kembali dan mengkroscek kembali dampak kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh PT Mahameru. Ini yang sampaikan apa adanya tidak ada embel dibalik ini kita semua cinta waykanan,” tutupnya. (Sarnubi)

Pos terkait