Dinas Sosial Kabupaten Way Kanan akan melakukan pemanggilan Pendamping dan Kepala Kampung yang melakukan intimidasi Kepada KPM.

  • Whatsapp

WWAY KANAN, benualampung.com – Wakil Pimpinan Pusat LSM Elang Mata Emas Sarnubi menemui Kadis Sosial Kabupaten Way Kanan untuk komfirmasi adanya kabar tak sedap yang beredar di beberapa kecamatan berkaitan dengan Penyaluran bantuan Sosial BPNT tunai oleh Pt. Pos indonesia, Jum’at (04/03/22).

Berkaitan dengan adanya beberapa keluhan dan laporan masyarakat Kelompok Penerima Manfaat (KPM) di beberapa kecamatan di Kabupaten Way Kanan.

Wakil DPP LSM Elang Mata Emas Sarnubi menemui Kepala Dinas Sosial BismiJanadi, S.E,MM. Untuk meminta keterangan lebih detil berdasarkan Edaran Menti Sosial RI yang menyatakan bahwa uang yang di berikan ke KPM harus Rp.600.000 dan boleh di belanjakan dimana saja asal berbentuk sembako dan pangan.

“kenyataannya di lapangan ada sedikit berbeda yang mana setelah KPM menerima bantuan tunai dari PT. Pos tersebut RP.600.000. Malah ada oknum Kepala Kampung dan jajaran yang memanfaatkan kesempatan tersebut dan mewajibkan belanja di E-warung yang telah di sediakan oknum Kepala kampung dengan intimidasi kalau tidak belanja di sini untuk yang akan datang namanya akan di coret dari daftar KPM BPNT, yang parahnya lagi diharuskan atau wajib membeli dengan nominal RP.400.000 mendapatkan sembako jenis 2 karung beras 10 Kg, 2 kantong sayuran berupa Kentang, 2 Kantong Buah Pir, dan telur 1 karpet, mengenai hal tersebut saya mewakili suara masyarakat yang melaporkan kelu kesah dan rasa takut mereka menginginkan arahan serta kejelasan dari pak Kadis Sosaial karena kalau itu memang bukan arahan dari bapak kadis sosial kami akan membawa ke jalur hukum untuk melaporkan kegiatan oknum kepala kampung di beberapa kecamatan tersebut ” jelas Sarnubi.

Kepala Dinas Sosial Bismi Janadi, S.E.MM memberi tanggapan terkait penjelasan Petinggi LSM Elang Mata Emas Tersebut, “Berkaitan dengan penyaluran BPNT yang di salurkan PT. Pos ke KPMmemang benar Rp.600.000 dan boleh belanja diwarung mana saja, karena itu juga Edaran dari menteri sosial RI, tetapi berkaitan dengan adanya oknum Kepala Kampung yang mengarahkan/ intimidasi KPM untuk belanja melalui E-warung yang di sediakan Oknum tersebut dan belanja senilai Rp. 400.000 berbentuk paket sembako saya malah baru tahu, dan kami tidak tahu sama sekali” ungkapnya.

“Karna yang seharusnya tidak boleh di arahkan hanya Rp.400.000 yang di blanjakan harus di habiskan oleh KPM Rp.600.000 membeli sembako atau pangan di warung mana saja, kalau begitu nanti kami dari Dinas Sosial Kabupaten Way Kanan akan menerbitkan Surat Edaran dan melakukan pemanggilan kepada Pendamping bantuan sosial, dan Kepala Kampung yang melakukan tindakan intimidasi tersebut, saya berterima kasih ke pada Lembaga ELang Mata Emas yang sudah menyampaikan ke saya dan nanti akan kami tindaklanjuti “pungasnya.

Selanjutnya bukan hanya oknum Kepala Kampung saja yang intimidasi KPM, di Kecamatan lain saya dapat informasi bawasan nya ada oknum Distributor dan E-warung yang nakal juga, mereka meminta uang senilai Rp.400.000 langsung di lokasi di mana KPM mengambil bantuan tunai tersebut yaitu di kantor pos indonesia. Dengan modus akan di belikan sembako seperti biasa nya dan jika KPM tidak memberikan uang senilai 400.000 nama nya juga akan di coret bulan depan tidak akan mendapatkan bantuan ini lagi. Jadi KPM merasa ketakutan karena ancaman itu dan mereka pun merekayasa membuat rekaman pesan suara yang meyakinkan untuk KPM.

Kadis sosial Way Kanan berharap LSM Elang Mata Emas bisa bekerja sama untuk membantu mengawasi bantuan dari Mentri Sosial RI tersebut untuk sampai ke KPM di blanjakan sembako di warung mana saja dan jangan ada intimidasi masyarakat dari siapapun. Kalau memang ada semacam intimidasi Kadis Sosial mempersilahkan untuk meng hubungi beliau dan membawa ke ranah hukum. (Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *