Metro,benualampung.com – Pembongkaran Aset Pemkot Metro berupa Fasilitas Umum drainase dan kemudian dibangun lagi secara swadaya di kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Metro Selatan memasuki babak baru. Kamis(05 September 2024)
Hal ini setelah pada kamis (05/09), Camat Metro Selatan bersama Perangkat kelurahan dan konsultan melakukan kunjungan ke Lokasi Pembangunan Drainase di Kelurahan ini.
Camat Metro Selatan, Fajar Riatama menjelaskan bahwa pemeriksaan hasil pembangunan proyek Drainase dan mengatakan tidak ada kerugian negara.
Jadi kita sama-sama melihat dan mengecek langsung serta mengukur langsung dan alhamdulillah, tidak ada kerugian negara, karena cukup volumenya bahkan lebih. Kenapa bisa lebih, karena 51 meter yang dianggarkan justru hampir jadi 100 Meter yang akan dilaksanakan dengan swadaya Masyarakat. Ujar Fajar Riatama.
Hal ini pun mendapat tanggapan Suhendar SH MM, dari lembaga Hukum Indonesia.
Mungkin benar kata Camat Metro Selatan, bahwa Pembagunan Drainase yang telah dilaksanakan di Desa Rejomulyo telah terlaksana dengan Baik.
Dimana pada Rencana Pembangunan sepanjang 51 Meter telah terlaksana. Ujar Suhendar
Masih dikatakan oleh Suhendar SH MM, Dirinya pun mengapresiasi kerja dan kinerja dari POKMAS, bahkan dengan Kesadaran masyarakat sehingga melakukan Swadaya Perbaikan Drainase yang telah dibongkar oleh Pokmas
Apresiasi Untuk Pokmas dan Pelaksana Pekerjaan, yang telah melaksanakan pembangunan sesuai RAB sepanjang 51 Meter.
Tetapi pada perihal pembongkaran drainase yang lama itu pun tak semudah itu. Itu Aset Pemkot Metro, dimana sebelumnya Drainase yang lama telah terbangun, dan apabila ada kerusakan yang akan diperbaiki, seharusnya pihak masyarakat mengajukan Permohonan Rekomendasi Tekhnis dan ijin terlebih dahulu ke Pihak yang menangani yakni Dinas PUTR Kota Metro.
Berbekal Rekomendasi tekhnis dan Ijin dari Dinas PUTR Kota Metro ini baru pihak masyarakat dan Pokmas bisa bekerja melakukan perbaikan meskipun dengan swadaya.
Bukan apa, karena saat pembangunan sebelumnya, pemerintah telah menetapkan standard Drainase yang dalam pengerjaanya diawasi oleh Konsultan, terus siapa yang bertanggung jawab jika ternyata spesifikasi hasil swadaya masyarakat ini ternyata mutunya dibawah dari Drainase sebelumnya.
Jadi Tidak boleh tiba-tiba main Bongkar Fasilitas Umum, meskipun kemudian di bangun kembali. Semua Ada aturan mainnya. Gimana jika ternyata yang dibangun hasil dari swadaya itu malah menjadi bencana karena pembangunan tidak sesuai apalagi tanpa kajian dari konsultan? Lanjut Suhendar
Dikesempatan yang sama, Suhendar SH MM pun mengatakan bahwa apa yang telah dibangun oleh Pemerintah sejatinya itu telah melalui beberapa tahapan dan sempurna maka ketika ada pihak-pihak yang akan melakukan perubahan maupun perbaikan sudah sewajarnya kembali melibatkan pihak-pihak yang berwenang dan telah mendapat rekomendasi tekhnis.
Ditempat terpisah, team media pun melakukan konfirmasi kepada Bidang Cipta Karya Dinas PUTR yang membidangi Drainase di Kota Metro.
Melalui Kabid Cipta Karya, Dadang Haris seijin Kadis PUTR Robby K Saputra, dirinya mengatakan bahwa apabila masyarakat hendak membongkar aset dengan alasan mau diperbaiki atau apa harus seijin Dinas PUTR selaku Pemelihara aset.
Kalo masyarakat harus minta ijin dulu ke Dinas PU, selaku pemelihara aset drainase tsb, bang. Ujar Dadang.
Saat disinggung secara aturan, bolehkan warga masyarakat membongkar aset tanpa persetujuan Dinas PUTR, Dengan Tegas Kabid Cipta Karya Dinas PUTR mengatakan bahwa itu tidak diperbolehkan.
Tentunya tidak boleh, bang (Red Media).
Dan untuk masyarakat Rejomulyo, Belum ada, sepengetahuan saya, bang ajukan ijin Pembongkaran aset. Pungkas Dadang
Seperti diketahui, sebelumnya Pokmas Rejomulyo diduga melakukan pembongkaran terhadap Drainase di Kelurahan ini tanpa rekomendasi tekhnis dari pihak berwenang pasca viral, secara swadaya kembali Pokmas membangun apa yang telah dibongkar dengan swadaya.
Hal ini pun sempat membuat Unit Tipidkor Polres Metro turun untuk melakukan Penyelidikan terhadap Potensi kerugian negara. (Vin)
Rls : tim