Lampung Tengah,benualampung.com – Viralnya ASN Camat Bandar Surabaya yang terindikasi tak netral di Pilkada 2024, ditanggapi serius oleh Ketua Bawaslu Lampung Tengah. Kamis, (05/09/2024)
Hal ini setelah sebelumnya beredar foto-foto diduga oknum camat di Kabupaten Lampung Tengah yang terindikasi Kangkangi UU Netralitas ASN.
Kepada Media ini, Ketua Bawaslu Lampung Tengah, Yuli Efendi, S.Pd.I. ,S.H mengatakan bahwa pihaknya akan merespon terhadap peristiwa ini.
Bawaslu akan telusuri dugaan pelanggaran itu. Ujar yuli
Ketika disinggung apa yang akan dilakukan oleh Pihaknya jika si oknum ASN camat ini terbukti langgar netralitas ASN, Ketua Bawaslu Lampung Tengah ini mengatakan pihaknya akan melakukan penanganan perkara secara profesional.
Bawaslu akan memproses dengan melakukan penanganan pelanggaran dan jika camat terbukti melanggar Netralitas ASN, Bawaslu akan merekomendasikan kepada Men-PAN RB, dan terkait sanksinya Men-PAN RB yang akan memberikan bisa sanksi pemberhentian, penundaan pangkat/golongan atau yang lainnya, jika pelanggaran tersebut dilakukan setelah penetapan Pasangan Calon maka ada sanksi pidana (penanganan melalui Gakkumdu) dan tidak menggugurkan saksi hukum lainnya. Tegas Yuli.
Seperti diketahui, camat Bandar Surabaya yang notabene merupakan salah satu Aparat Sipil Negara (ASN) sejatinya dilarang untuk cawe-cawe khususnya dalam menjaga netralitas Pemilu.
Alasan pegawai ASN harus bersikap netral dalam Pemilu 2024 dijelaskan dengan terang dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014 yang berbunyi: “Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu”.
Kini setelah Bawaslu melakukan penelusuran terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN, Camat Bandar Surabaya inipun diprediksi dan berpotensi akan berhadapan dengan sanksi yang berlaku. (Vin)
Rls ; tim