TULANG BAWANG, Benualampung.com – Dugaan adanya perjalanan dinas fiktif senilai Rp2,3 miliar di Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP&PPA) Kabupaten Tulang Bawang menjadi sorotan.
Kabid Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Pergerakan DPPKB&PPA Tulang Bawang, Helman Dadang, mengakui adanya anggaran sebesar Rp2,3 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik APBN.
Namun, keterangan mengenai besaran anggaran dan honor yang diterima kader Tim Pendamping Keluarga (TPK) dan Keluarga Berencana (KB) tersebut berbeda dengan pengakuan salah satu kader.
Dalam keterangannya, Rabu (28/10/2026), Dadang menjelaskan bahwa anggaran tersebut diperuntukkan bagi TPK dan KB di 15 kecamatan, dengan total 906 kader yang tersebar di setiap kelurahan.
Menurutnya, setiap kader menerima honor sebesar Rp220 ribu per bulan yang dibagi menjadi dua komponen, yakni Rp100 ribu dan Rp120 ribu.
Anggaran tersebut dialokasikan selama 10 bulan dalam satu tahun anggaran dan dicairkan melalui dua tahapan menggunakan DAK nonfisik yang bersumber dari APBN.
“Setiap kader menerima honor sebesar Rp220 ribu yang dipecah menjadi dua bagian sebesar Rp100 ribu dan Rp120 ribu per bulan. Dana tersebut dialokasikan untuk 10 bulan dalam satu tahun anggaran dan dicairkan dengan mekanisme dua tahapan,” jelas Dadang melalui pejabat fungsionalnya.
Keterangan Kader Berbeda
Berbeda dengan penjelasan tersebut, salah satu kader TPK KB yang meminta identitasnya tidak disebutkan mengaku hanya menerima honor sebesar Rp100 ribu per bulan.
Kader tersebut juga menyatakan tidak mengetahui adanya anggaran perjalanan dinas yang dialokasikan oleh pihak dinas.
“Iya Pak, kami kader TPK KB. Kami tidak tahu ada anggaran perjalanan dinas yang dianggarkan oleh dinas. Kami hanya menerima Rp100 ribu per bulan, itu pun dicairkan setiap lima bulan sekali. Dalam satu tahun dua kali,” ungkapnya.
Perbedaan keterangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai rincian alokasi anggaran, mekanisme pencairan, serta penggunaan dana yang disebut mencapai Rp2,3 miliar.
Sumber Anggaran Dipertanyakan
Selain perbedaan keterangan mengenai honor kader, sumber anggaran juga menjadi perhatian.
Dadang menyebut anggaran tersebut berasal dari DAK nonfisik APBN. Sementara itu, informasi yang diperoleh sebelumnya menyebut anggaran Rp2,3 miliar tersebut bersumber dari APBD.
Perbedaan informasi mengenai sumber anggaran ini perlu ditelusuri lebih lanjut melalui dokumen resmi penganggaran dan realisasi keuangan.
Jika terdapat ketidaksesuaian antara perencanaan, pencairan, dan realisasi anggaran, maka hal tersebut perlu diperiksa untuk memastikan penggunaan dana sesuai peruntukannya.
Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas tersebut juga perlu dibuktikan melalui dokumen pertanggung jawaban, laporan kegiatan, serta pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Pos Perjalanan Dinas Tidak Bisa Digunakan Sembarangan
Dalam sistem penganggaran pemerintah, penggunaan anggaran perjalanan dinas memiliki peruntukan yang berbeda dengan belanja penyelenggaraan kegiatan sosialisasi.
Berdasarkan prinsip pengelolaan anggaran dan Bagan Akun Standar (BAS), belanja perjalanan dinas pada dasarnya digunakan untuk membiayai kebutuhan perjalanan personel, seperti transportasi, penginapan, dan uang harian sesuai ketentuan.
Sementara itu, kebutuhan penyelenggaraan sosialisasi, seperti sewa ruang rapat atau hotel, konsumsi, paket pertemuan, dan perlengkapan kegiatan, harus dibebankan pada pos belanja yang sesuai dengan ketentuan penganggaran.
Dengan demikian, penggunaan anggaran perjalanan dinas untuk membayar kebutuhan operasional kegiatan sosialisasi harus memiliki dasar penganggaran yang tepat dan tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
Apabila terdapat pengalihan penggunaan anggaran antar pos belanja tanpa mekanisme perubahan atau pergeseran anggaran yang sah, hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan administrasi dan menjadi objek pemeriksaan.
Perlu Penelusuran Dokumen Anggaran
Besarnya anggaran yang disebut mencapai Rp2,3 miliar, perbedaan keterangan mengenai honor kader, serta ketidak jelasan informasi sumber anggaran menjadi sejumlah hal yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
Penelusuran dapat dilakukan melalui dokumen DPA, rincian kegiatan, laporan realisasi anggaran, bukti pencairan honor kader, serta dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai hasil pemeriksaan resmi yang membuktikan adanya perjalanan dinas fiktif maupun penyimpangan penggunaan anggaran tersebut.
Oleh karena itu, dugaan tersebut perlu diklarifikasi kepada pihak terkait dan ditindak lanjuti oleh instansi berwenang guna memastikan apakah pengelolaan anggaran telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Yuhari)








