Buntut Dari Pemberitaan,Wartawan Diancam Akan di Polisikan Oleh Oknum Agen Sembako.

  • Whatsapp

Pandeglang, benualampung.com – Ada nya pemberitaan pada minggu lalu di media hariantempo.com , Perihal terjadi Dugaan pemotongan,serta pemaksaan dan penggiringin massa soal uang bantuan pada Program Bantuan Sembako Tunai di Desa Montor,kecamatan Pagelaran,Kabupaten Pandelang,Provinsi Banten yang ditulis oleh wartawan dengan judul “KPM  Bantuan Program Sembako Sebut Uang Nya di Begal Oleh Agen Sembako ” , Berbuntut sebuah ancaman / Intimidasi dari Agen sembako kepada Jurnalis.

Hal ini ditegaskan oleh EL (Agen Sembako) kepada awak media melalui telephon pada hari Sabtu,5/3/2022,pukul 12.22 siang. Setelah sebelum nya,Penulis menyampaikan keinginan untuk bertemu dengan EL melalui Whats App, setelah  sebelum nya pihak agen mengundang Jurnalis untuk bertemu di suatu tempat yang telah di tentukan oleh nya,guna membahas persoalan yang ditulis dan menjadi berita viral di Media online.

” Ga jadi kita ketemu hari ini,karena ini soal pencemaran nama baik.nanti kita ketemu nya di Polsek aja ” tegas agen pada media melalui telephon 

Dengan tegas,Awak media menjawab ” Siap silahkan Anda Laporkan ” tak lama pembicaraan tersebut ditutup oleh El selaku Agen yang akan melaporkan awak media dengan dalih Pencemaran nama baik ke pihak Polsek.

Diceritakan sebelum nya,seorang Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) Desa Montor,wanita paruh baya Penerima Bantuan Program Sembako Tunai ( BPST) yang juga mewakili dari sebagian kelompok para penerima manfaat, mengeluhkan pada Awak media perihal Regulasi saat Penyaluran bantuan, yang di Duga sebuah pemaksaan kehendak dari satu kelompok/ perorangan,sebuah pembohongan serta pembodohon terhadap masyrakat/Publik, sebuah perampasan dari pada hak konsumen,juga pasal lain menurut sudut pandang hukum yang berlaku di Indonesia.

‘ Baru satu menit kami pegang uang bantuan,setelah itu kami diarahkan untuk keluar ruangan sambil berbaris,kami terpaksa menyerahkan uang sebesar 400 ribu kepada salah satu perangkat Desa,dengan di sediakan kotak kardus yang di dalam nya berisi penuh uang KPM” Ujar NG,KPM yang merasa dirugikan.( semua penjelasan ada pada berita awal yang di tulis oleh Media )

Setelah melalui beberapa hari,dari semenjak naik nya berita pertama,pada pukul 4 Dinihari,wartawan di telephon oleh Agen Sembako yang menyatakan keberatan soal judul pemberitaan dengan bahasa ” DIBEGAL”

” Kalau di Begal,mungkin hak mereka tidak saya kasikan pak.kan itu mereka pulang dari agen dapat 2 pagu.Arti nya hak mereka sudah diberikan” jelas El saat menelpon awak media puku 4 Dinihari beberapa waktu yang lalu.sayang nya,percakapan itu tidak sempat di rekam oleh awak media.

” Saya tau hukum,saya punya pendidikan sarjana hukum pak” tutup nya di akhir pembicaraan.

Persoalan ini semakin meruncing,dengan muncul nya Narasi serta Argumentasi dari beberapa rekanan media,serta lembaga,juga arahan dan sudut pandang dari petinggi pimpinan redaksi di beberapa media,guna menyikapi persoalan yang sedang dihadapi oleh penulis berita.

” Jika ia mengaku titel SH,seharus nya ia lebih bijak menyikapi persoalan ini,seorang jurnalis dengan berdasarkan KODE ETIK JURNALIS ( KEJ) nya,dalam melaksanakan tugas dilapangan dilindungi oleh UU no 40 th 1999,berdasarkan narasumber bukti wawancara,melakukan rekaman saat wawancara,bukti otentik rekaman dan vidio,serta melaksanakan konfirmasi terhadap Objek berita,sehingga semua itu dirangkum dalam sebuah Narasi,dengan didasari judul pemberitaan yang mewakili isi dari pada narasi pemberitaan,dan di sampaikan kepada redaksi nya,untuk dijadikan sebuah pemberitaan yang di sajikan kepada publik pembaca” jelas salah satu petinggi pimpinan redaksi.

” Alur pelaporan terhadap jurnalis,jika ia faham soal etika pelaporan,bukan pada Polsek,namun ketika Somasi di sampaikan itu melalui redaksi nya,juga kepada Dewan Pers” tutur salah satu petinggi media lain nya.

Tanggapan lain,dari salah satu rekanan petinggi Lembaga di Kabupaten Pandeglang, M.Yaya,selaku ketua DPD LSM GEMPITA menuturkan bahwa pihak nya akan mengawal soal keluhan keluarga Penerima Manfaat yang hak nya, seolah dipelintir dan di modifikasi untuk keuntungan kelompok/ perorangan sehingga ini merugikan penerima manfaat.

” Kami akan terus mengawal persoalan ini,sehingga ini bisa diselesaikan.Dan kedepan,semoga tidak terjadi hal sama terulang husus nya di Desa tersebut” tegas nya pada media.

Beredar informasi,dari KPM yang merasa di rugikan oleh oknum agen sembako tersebut,Ia menyampaikan perihal legalitas dari pada Agen Sembako di Desa nya.

” Itu agen buka nya pada saat ada penyaluran bantuan saja pak,tapi jika tidak ada bantuan,Ia hanya jualan pupuk untuk petani dan bukan agen sembako seperti apa yang disampaikan di media” jelas salah satu KPM yang minta nama nya di rahasiakan.

Sementara,berkali kali awak media menghubungi Amsori selaku Kepala Desa Montor via telephon guna mengkonfirmasi tentang Dugaan pemotongan uang yang terjadi di Desa nya, tak pernah aktif telepon seluler nya,hingga berita ini di sampaikan.

( Bersambung )

(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *