APMP Sulsel Desak Kapolres Gowa Lepaskan Bayi 18 Bulan Dipenjara.

  • Whatsapp

SULSEL, benualampung.com- APMP Sulsel (Asosiasi Pewarta Merah Putih Sulawesi Selatan) desak Kapolres Gowa Lepaskan Bayi 18 Bulan Dipenjara,di duga gara-gara ibunya ditahan di akibat kasus penganiayaan.

“Mengecam tindakan Kapolres Gowa, dimana seorang bayi laki-laki umur 18 bulan ikut dipenjara bersama ibunya Saenab Binti Jumardi, hal ini dibenarkan oleh LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar) yang menjadi pendamping hukumnya,” ungkap Muhammad Husein Syukur, ketua APMP Sulsel ketika mengkroscek keberadaan bayi tersebut, Sabtu, 19/2/2022

“Benar sekali, bayi pria 18 bulan tersebut ikut ditahan sudah 7 hari bersama ibunya Saenab yang digelandang ke kantor polisi polres Gowa Lantaran adanya laporan polisi tentang penganiayaan, setelah mengkonfirmasi Muhammad Sirul Haq, Direktur LKBH Makassar di kantor Polres Gowa, Sabtu, 19/2/2022,” tambah Muhammad Husein Syukur.

Bayi tersebut sempat beberapa kali menangis dan meminta keluar karena gelisah, “kasihan kodong itu bayi, menangis, berteriak dan meronta karena mungkin baru merasakan suasana di kantor polisi apalagi dalam keadaan tertutup dan tidak fasilitas untuk balita bermain,” ungkap Herianto M, Mar, paralegal LKBH Makassar yang ikut dalam pendampingan.

Kasus ibu Saenab sendiri bermula dari adanya laporan polisi nomor LP.B/07/VI/2021/Sek Biringbulu, tertanggal 13/06/2021, dijemput di rumahnya oleh rombongan penyidik dari Polres Gowa daerah Tompo’na, Kelurahan Tonronita, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, dengan jeratan hukum ancaman pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

“Laporan polisi ini terjadi awalnya ibu Saenab ini dituduh mencuri karung, karena menyangkal pelapor dibantu kerabatnya perempuan mengeroyok tersangka, bukti karung tidak ada, malah setelah mengeroyok pelapor langsung melapor ke Polsek Biringbulu Kabupaten Gowa, dihari kejadian 13 Juni 2022,” tutur Amin, paralegal LKBH Makassar yang turut melakukan pendampingan hukum.

LKBH sendiri mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan ke Kapolres Gowa dan berupaya adanya upaya restoratif justice agar terjadi perdamaian.

APMP Sulsel sendiri memberi waktu ultimatum jika dalam 3 hari kedepan tidak dilepaskan akan dilaporkan ke Kompolnas.

(Arifin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *