Hasil Rapat Tim Kordinasi Penataan Ruang Daerah(TKPRD) Kota metro Tentang Tower Base Transceiver Tunggal (BTS) Milik PT. inti bangun Sejahtera.

  • Whatsapp

Metro, benualampung.com – Tower Base Transceiver Tunggal (BTS) atau stasiun pemancar yang memfasilitasi nirkabel antara pranti komunikasi dan jaringan berlokasi di Jl.Batang Hari II, RT 015 RW 004 Kelurahan Yosorejo Kecamatan Metro Timur Kota Metro.

Dari hasil rapat Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kota Metro pada tanggal 24 Februari 2022, Tower Base Transceiver Tunggal (BTS) milik PT. Inti Bangun Sejahtera yang berdiri sejak tahun 2013, yang berada di Jl. Batang Hari II RT.015 RW.004 Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur sudah selesai untuk perizinan-nya masih dalam proses.

Saat di konfirmasi media galaksinewss.com dan media benualampung.com di ruangannya Senin 21 Maret 2022, Sekretaris Daerah Kota Metro Bangkit Haryo Utomo menjelaskan, bahwasannya kronologis perizinan Tower BTS tersebut, berdiri pada tahun 2013 dan pada saat itu tidak dilanjutkan perizinan nya.

“Jadi tahun 2013 dulu sudah pernah mengusulkan, izin lingkungan sudah dapat, izin Lurah, Camat, dari TKPRD juga sudah di jadwalkan, tapi waktu itu tidak dilakukan pengurusan, padahal sudah lengkap syarat-syaratnya, dan ini kita ingatkan kembali” paparnya.

Dilanjutkan Bangkit kemarin pada tanggal 24 Februari 2022, Tower BTS milik PT. Inti Bangun Sejahtera tersebut, sudah di rapatkan kembali bersama Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kota Metro dan di hadiri oleh perwakilan dari tower BTS PT. Inti Bangun Sejahtera bersama pamong serta warga setempat.

” Kemarin kita sudah rapatkan TKPRD di hadiri oleh Polres Kodi dari Kejaksaan dan OPD terkait untuk menyelesaikan perizinan yang legal terkait dengan Tower yang berada di Jl. Batang Hari II, kemarin hadir langsung utusan dari Tower tersebut beserta Pak RT Pak Rw Lurah dan Camat juga warga di lingkungan itu” Ujarnya.

Masih kata Bangkit ” Kita rapat bersama dan warga mengizinkan lurah dan camat juga mengizinkan dan kita teruskan untuk proses perizinannya tetapi kita sampaikan kepada mereka ada kewajiban yang harus di penuhi karna sudah berdiri berarti IMB nya akan di kenakan denda, dan itu nanti akan diselesaikan dan di hitung oleh dinas PUTR berapa dendan nya, itu mereka sudah menerima semuanya”. Ungkapnya.

Lanjutnya ” yang lebih penting dari pihak Tower itu akan memperhatikan lingkungan sekitar karna koperaktif sehingga untuk menjaga fasilitas yang ada di situ, dan pihak warga sudah mengizinkan untuk perizinan yang terbaru”. Tutupnya. (Vin/Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *