Walikota Metro Mengatakan Seharusnya TPAS Karang Rejo Jadi Proses Akhir Sampah Bukan Pembuangan Air

  • Whatsapp

Metro,benualampung.com – Mengunjungi Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) di Karangrejo, Walikota Metro Wahdi Siradjuddin, menyadari bahwa seharusnya tempat ini menjadi pemrosesan akhir sampah, bukan menjadi tempat pembuangan akhir sampah.

Bertempat di Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di Karangrejo, Wahdi bersama Timnya mengatakan, hal ini disebabkan alokasi sumber daya, termasuk anggaran keuangan yang masih belum memadai. Sehingga pengolahan sampah di TPAS Karangrejo belum maksimal.

“Kunjungan ini merupakan bahan kajian untuk penataan TPAS Kota Metro, yang merupakan tempat pembuangan akhir sampah-sampah di Kota Metro. Sampah ini berasal dari sampah rumah tangga/rumah-rumah penduduk yang dikumpulkan oleh petugas pengumpul sampah tingkat lingkungan,” ucapnya, Rabu (30/11/2022).

Wahdi juga menegaskan, bahwa pihaknya harus mengubah paradigma masyarakat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Dari kumpul, angkut, buang menjadi pengurangan di sumber dan daur ulang sumber daya.

“Dengan harapan perubahan paradigma, pengelolaan sampah tidak lagi fokus pada penyelesaian di tempat pemrosesan akhir. Tapi menggunakan prinsip reduce, reuse dan recycle atau 3R, perluasan tanggung jawab masyarakat selaku produsen, pengolahan dan pemanfaatan sampah sebagai sumber daya. Baik untuk bahan baku maupun energi terbarukan, serta pemrosesan akhir yang berwawasan lingkungan,” ungkapnya.

Walikota Metro juga menyebutkan, persoalan sampah selain soal manajemen pengelolaan, juga sangat besar pengaruhnya soal mindset masyarakat terhadap sampah.

“Kepedulian dan rasa tanggungjawab setiap orang akan kebersihan lingkungan sangat menentukan bersih atau tidaknya negeri ini dari timbulan sampah,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro, Irianto Marhasan menyampaikan, model pengoperasian TPAS sebagaimana dilakukan di TPAS Karangrejo, yang sifatnya masih open dumping, telah jauh hari dilarang oleh Pemerintah melalui undang-undang.

“Bukan hanya akan memperburuk kualitas lingkungan hidup dan estetika namun juga kualitas kesehatan, baik pekerja maupun warga masyarakat, khususnya yang tinggal di lingkungan sekitar TPAS,” ungkap Irianto.

Lanjutnya, niat baik Pemerintah Kota Metro akan mendaur ulang sampah plastik yang ada di TPAS menjadi batako. Selain jadi solusi pencemaran lingkungan, batako hasil daur ulang ini juga disiapkan untuk membuat rumah dengan konsep bebas sampah atau zero waste.

“Rehabilitasi TPAS itu harus berkontribusi maksimal pada peningkatan kualitas kehidupan warga sekitar,” pungkas Kepala Dinas LH (Vin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *