Terkait Objek Tanah Ber Perkara Kini Semakin Membingungkan , Tergugat Memberikan Keterangan Berbeda Saat Sidang Lapangan !!

  • Whatsapp

Lampung Tengah,benualampung.com – Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara penggugat Jauhari dan tergugat Aminoto bersama Basri pada PN Gunung Sugih memasuki babak baru. Jumat, 16/02/2024

Hal ini setelah PN Gunungsugih menggelar sidang PS /sidang Lapangan pada objek tanah berperkara

Pada Penyampaian keterangan dilokasi, Aminoto selaku tergugat memberikan keterangan baru dan berbeda dari keterangan sebelumnya.

Pada sidang PS lapangan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim RESTU IKHLAS, S.H., M.H, tergugat Aminoto menggambarkan letak objek tanah yang dikelolanya seluas 110 ha, dengan rincian 220m x 500 m.

Keterangan ini pun berbeda jauh dari keteranan tergugat, dimana sebelumnya, tergugat mengaku menerima surat tugas yang diterimanya dan dilaporkan ke Majelis Hakim menyebutkan bahwa tergugat aminoto memperoleh tugas untuk mengelola lahan milik Koperasi Purna yudha Bakti seluas 46 ha di Bandar Agung

Luas 110 hektar yang mulia. ujar aminoto saat ditanyai ketua majelis hakim dilokasi objek tanah yang berperkara.

Hal inipun memancing tanggapan dari beberapa warga masyarakat yang menghadiri persidangan ini.

Kok Berbeda ya, perasaan kemarin waktu persidangan mereka mengatakan dikuasakan lahan seluas 46 ha, ini kok berubah lagi jadi 110 hektar. ujar GS

Perbedaan keterangan inipun ditanggapi oleh Kuasa Hukum Penggugat Robinson Nainggolan SH, yang juga merupakan ketua LBH dan LSM TOPAN RI DPW Lampung mengatakan bahwa keterangan ini perlu di pertanyakan.

Alhdulillah hari ini kita telah melaksanakan sidang lapangan terhadap perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Penguasaan Lahan klien kami seluas 36 Ha di desa Gunung Agung. Ujar Robinson

Ketua TOPAN RI DPW Lampung Inipun menambahkan

Perlu dipertanyakan itu keterangan dari Tergugat Aminoto yang mengatakan menguasai lahan seluas 110 Ha apalagi pada keterangan sebelumnya saat sidang pembuktian sidang mereka menunjukkan bahwa mereka mendapat Surat Tugas dari Koperasi Purna Yuda Bakti seluas 46 Ha. Terang Robinson

Dan diakhir penyampaiannya, kuasa hukum penggugat Jauhari ini pun yakin bahwa Majelis Hakim PN Gunung Sugih akan bersikap adil dan memutuskan hasil dengan seadil-adilnya berdasarkan fakta-fakta persidangan.

Sidang PS perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini pun dipimpin Majelis Hakim dari PN Gunung Sugih, dengan dihadiri oleh Penggugat, Tergugat, BPN Lampung Tengah, Perwaklian Desa Gunung Agung, Kedua Kuasa Hukum dari masing-masing pihak, masyarakat serta pengamanan dari Kepolisian.

Untuk selanjutnya, sidang dijadwalkan pada Selasa (27/02) mendatang. (Vin)

Rls : tim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *