Sikapi Dugaan ASN Dan Kepala Kampung Tak Netral Di Pilkada 2024, Ini Tanggapan Bawaslu Lampung Tengah

  • Whatsapp

Lampung Tengah,benualampung.com – Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah bersiap mengawal pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Lampung Tengah agar berjalan jujur dan siap memerangi segala bentuk kecurangan Pemilu. Senin 02/09/2024

Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Lampung Tengah, Yuli Efendi, S.Pd.I. ,S.H, kepada Team APPI.

Disampaikan oleh Ketua Bawaslu kabupaten Lampung Tengah ini bahwa pihaknya siap melaksanakan pengawalan dan pengawasan demi memerangi segala bentuk kecurangan Pilkada.

Kami dari Bawaslu, siap mengawal semua tahapan Pemilu di KPU.

Tahapan semua penting untuk selalu diawasi, diawali dengan pencegahan dahulu. Sementara ini upaya pencegahan berjalan efektif. Ujarnya

Masih dikatakan oleh Ketua Bawaslu kabupaten Lampung Tengah ini bahwa pihaknya sudah sedari awal mengantisipasi adanya Potensi kecurangan dari pihak ASN dan Kepala Kampung yang diprediksi bakal tidak netral dalam pilkada nanti.

Uapaya pencegahan baik secara administratif maupun sosialisasi langsung ke ASN dan pejabat pemerintah sudah dan akan terus kami lakukan. Juga mendorong pemerintah daerah untuk juga berperan aktif dalam sosialisasi tentang netralitas ASN. Lanjutnya

Ketika disinggung tentang apa yang akan dilakukan oleh Pihaknya, apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh ASN maupun kepala Kampung di Lampung Tengah yang tidak netral dan terindikasi mengarahkan untuk memilih salah satu pasangan dalam pilkada kali ini, ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah ini menekankan bahwa pihaknya akan melakukan penindakan sebagaimana kewenangannya.

Apabila Adanya dugaan pelanggaran pilkada, kita akan gunakan kewenangan bawaslu. Tandasnya

Seperti diketahui, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan hal yang perlu terus dijaga dan diawasi, agar event Pemilu/Pemilihan dapat berjalan secara jujur (fairplay) dan adil antara calon yang memiliki kekuasaan dengan calon yang tidak memiliki relasi kuasa dilingkungan birokrasi pemerintahan.

Berkaitan dengan pengaturan netralitas ASN dalam Pemilu/Pemilihan, peraturan perundang-undangan yang mengatur sangat beragam tidak hanya produk hukum yang berkaitan dengan Pemilu/Pemilihan ansich, tetapi produk hukum yang secara khusus mengatur tentang ASN yang dikeluarkan lembaga kementerian.

Bawaslu sebagai salah satu lembaga penyelenggara Pemilu/Pemilihan yang memiliki fungsi pencegahan dan penegakan hukum berwenang menindaklanjuti temuannya atas pelanggaran netralitas ASN yang delik pelanggarannya diatur dalam peraturan perundang-undangan diluar kepemiluan/pemilihan (hukum lainnya). (Vin)

Rls: tim A-PPI

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *