Seorang bapak kandung harus berurusan dengan pihak Kepolisian atas perbuatan cabul dan bejatnya kepada anak kandungnya.

  • Whatsapp

WAY KANAN (benualampung.com) – Seorang bapak kandung Ys Alias Panjul (38) Tahun, Warga Kampung Gedung Rejo, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan harus berurusan dengan pihak Kepolisian atas perbuatan cabul dan bejatnya kepada anak kandung nya, sebut saja Bunga (5) Tahun, (15/08).

Perbuatan bejat ayah kandung terjadi pada Bungga, pada saat ayah nya memandikan di kamar mandi dirumah nya, si ayah bejat diduga mengosok – gosok kelamin anaknya dengan berulang-ulang, di hari yang sama Ys (38) Tahun si ayah mengulangi perbuatan bejat nya kepada anak kandung nya tanpa di ketahui istri nya ( ibu si Bunga ).

Perbuatan bejat Ys (38) Tahun di ketaui oleh istri nya pada hari Jum’at 13 Agustus 2021 pada saat istri nya (ibu Bunga) memandi kan kemudian Bunga (korban) merasa kesakitan pada kelamin nya, ” kenapa kelamin kamu luka ” tanya Si Ibu, lalu Bunga menceritakan kepada ibunya bahwa kelamin nya di pegang dan di gosok-gosok oleh ayah kandung nya.

Atas kejadian tersebut sang ibu melaporkan perbuatan bejat suami nya ke Polsek Baradatu dengan bermodal laporan tersebut angota Polsek Baradatu melakukan penangkapan kepada diduga tersangka pencabulan pada anak kandungan dengan informasi dari warga pada hari Sabtu tangal 14 Agustus 2021 anggota melakukan penangkapan kepada tersangka Ys di rumahnya di Kampung Gedung Rejo Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Saat di konfirmasi awak media Kapolsek Baradatu Kompol Mulyadi, S.H mewakili Kapolres Way Kanan membenarkan adanya kejadian tersebut,” Ya Tim kami dari Polsek Baradatu yang dipimpin Aipda Aandri selaku Kanit berhasil meringkus pelaku nya tak lain adalah ayah kandung sibunga dan langsung kami amankan di Polsek Baradatu untuk proses penyidikan lebih lanjut,”kata Kapolsek.

Kapolsek menambahkan ” Terhadap pelaku dipersangkakan melanggar Tindak Pidana Cabul sesuai pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,”jelasnya

“Dan Jika pelaku orang tua kandung korban, maka ancaman ditambah 1/3, ” tutup Kapolsek. (Sarnubi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *