MULAI 30 JANUARI WARGA PRINGSEWU DIBATASI KEGIATANNYA.

  • Whatsapp

PRINGSEWU (benualampung.com) – Kepala daerah Pringsewu Hi. Sujadi Sadat pada hari Jum,at 29/1/2021 Lalu mengeluarkan Surat Instruksi Nomor: 01/2021 Tentang Langkah-Langkah Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Larangan pembatasan waktu dimulai pada hari Sabtu, tanggal 30/1/2021 hingga batas waktu yang tidak ditentukan, sampai ada pemberitahuan dari bupati Pringsewu.

Bacaan Lainnya

Kepala daerah kabupaten Pringsewu Sujadi memerintahkan kepada Satgas, OPD, Camat, Lurah dan kepala pekon, melaksanakan pratokol kesehahatan dengan melaksanakan 3M (menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak).

Aktifitas keramaian di tempat umum juga dibatasi serta untuk menjauhi tempat tempat berkumpul seperti Hiburan, pertunjukan, Tontonan dan sebagainya.
Melarang mengadakan kegiatan Hajatan baik
Pesta pernikahan, Khitanan, Syukuran, kalaupun terpaksa hanya diperbolehkan menyelenggrakan dengan kapasitas maksimal 30 orang.

Acara acara seminar, rapat, pelatihan, sosialisasi, pengajian, diperbolehkan jumlah peserta 25% dari kapasitas ruangan.

Kegiatan Kampus, Wiisuda, Pelantikan diperbolehkan jumlah peserta 25% dari kapasitas ruangan.
Dan lomba-lomba kegiatan olah raga masal yang mengakibatkan kontak fisik dengan orang banyak.

Kegiatan Organisasi masa, kegiatan Partai, Pentas wayang kulit, kuda kepang, orgen tunggal, hiburan dan lain nya yang menimbulkan kerumunan orang banyak, juga dibatasi.

Eko andriono

Pos terkait