Kurang Dari 24 Jam Sat Reskrim Polres Metro Berhasil Bekuk Bank Plecit Yang Di Duga Menganiaya Juru Parkir Mega Mall Metro !!

  • Whatsapp

Metro,benualampung.com – Kurang dari 24 jam setelah kabar dugaan penganiayaan Juru parkir (Jukir) Megamall, Metro pusat viral, seorang Dept Collector Bank Plecit yang diduga sebagai pelaku berhasil diringkus Polisi dari tempat persembunyiannya.

Kapolres Metro Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.I.K, M.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali S.H, M.H menjelaskan kronologi awal kejadian bermula pada tanggal 27 April 2024 jam 15.30 wib di Megamall Kota Metro, Kejadian tersebut bermula ketika korban berinisial E (50) akan membayar angsuran koperasi dengan terlapor yang berinisial AS (28), namun terjadi perselisihan antara korban dan terlapor setelah dipisah oleh pengunjung pasar Megamall ternyata pelaku datang kembali menghampiri korban dengan 3 orang temannya namun yang dilihat korban yang mengeroyok korban hanya terlapor dan 1orang temannya. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar di bagian batang hidung, mata sebelah kiri, badan dan kaki korban akibat pukulan dari pelaku.

“Tadi malam sekitar jam 22.00 WIB Satreskrim Polres Metro melakukan penyelidikan dan kemudian mendapatkan info bahwa tersangka berada di wilayah bedeng 29 Kelurahan Banjarsari Kecamatan Metro Utara dan petugas langsung menuju lokasi dan segera melakukan penangkapan ,” Ucap Kasat.

Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan juga mengamankan barang buktinya. Kini Tersangka telah diamankan di Mapolres Metro.

Sedangkan 3 Rekan pelaku yang ikut melakukan pengeroyokan saat ini dalam pengejaran Polisi.

“Sudah ada dua Saksi Kami mintai keterangan, kemudian juga kami amankan barang bukti berupa sepotong kartu berobat korban dan pakaian yang dipakai korban saat dianiaya” tandasnya.

Kini pelaku mendekam di Polres Metro, sementara tiga Rekannya masih menjadi buronan Polisi. Dept Collector terduga pelaku penganiayaan Jukir di Metro tersebut terancam pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun . (Vin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *