Jadwal tahapan Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) Way Kanan untuk sisa masa jabatan 2025-2030 mengalami perubahan. Berdasarkan persetujuan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Way Kanan

  • Whatsapp

WAY KANAN – Jadwal tahapan Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) Way Kanan untuk sisa masa jabatan 2025-2030 mengalami perubahan. Berdasarkan persetujuan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Way Kanan, tahapan penyampaian visi dan misi serta pemungutan suara dimajukan masing-masing satu hari.

Semula, penyampaian visi dan misi calon Wakil Bupati dijadwalkan pada Kamis, 17 September 2026, sedangkan pemungutan suara dilaksanakan pada Jum’at, 18 September 2026. Dengan adanya perubahan jadwal, penyampaian visi dan misi akan dilaksanakan pada Rabu, 16 September 2026, dan pemungutan suara pada Kamis, 17 September 2026.

Perubahan tersebut telah mendapat persetujuan Banmus DPRD Kabupaten Way Kanan dalam rapat yang dilaksanakan pada Jum’at, 11 September 2026, untuk selanjutnya menjadi dasar bagi Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Bupati Way Kanan sisa masa jabatan 2025-2030 dalam melakukan penyesuaian tahapan Pilwabup.

Perubahan jadwal dilakukan dengan mempertimbangkan aspen nonteknis dan kebutuhan untuk memastikan seluruh rangkaian tahapan pemilihan dapat berlangsung secara efektif, tertib dan memberikan ruang yang cukup apabila dalam pelaksanaannya terdapat hal-hal yang memerlukan penanganan lebih lanjut.

Salah satu pertimbangan adalah pelaksanaan tahapan pada Jum’at, 18 September 2026 yang memiiki waktu kerja relatif lebih singkat. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena apabila terjadi hal-hal di luar dugaan dalam proses pemungutan suara, ruang waktu untuk melakukan tindak lanjut pada hari yang sama menjadi lebih terbatas, sementara hari berikutnya merupakan hari libur.

Selain pertimbangan waktu, kesiapan dukungan teknis pelaksanaan pemilihan juga telah menjadi bagian dari koordinnasi Panlih. Sekretaris DPRD Kabupaten Way Kanan selaku Sekretaris Panlih memastikan berbagai kebutuhan teknis pemilihan telah dipersiapkan dan tidak terdapat kendala yang berarti, termasuk surat suara dan kelengkapannya, tim panelis, pengamanan serta dukungan siaran langsung melalui RRI.

Penyesuaian jadwal juga mempertimbangkan kehadiran anggota DPRD dalam pemungutan suara. Hal tersebut penting mengingat pelaksanaan pemilihan Wakil Bupati membutuhkan pemenuhan kuorum kehadiran sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan dimajukannya jadwal, diharapkan seluruh anggota DPRD dapat hadir sehingga proses pemungutan suara dapat berlangsung sesuai dengan ketentuan dan agenda yang telah ditetapkan.

Ketua DPRD Kabupaten Way Kanan, Rial Kalbadi, S.H., menyampaikan permohonan dukungan dan doa dari seluruh elemen masyarakat agar seluruh tahapan Pilwabup dapat berjalan dengan lancar, aman dan tertib.

Ia berharap proses pemilihan tersebut dapat menghasilkan Wakil Bupati Way Kanan untuk mengisi posisi yang selama ini masing kosong, sehingga dapat memperkuat penyelenggaraan pemerintahan daerah serta mendukung pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Perubahan jadwal ini menjadi bagian dari upaya DPRD Kabupaten Way Kanan bersama Panlih untuk memastikan tahapan Pilwabup dapat dilaksanakan secara matang dengan memperhatikan kesiapan teknis, waktu pelaksanaan, kehadiran anggota DRPD serta kelancaran seluruh rangkaian proses pemilihan.

Dengan dukungan seluruh elemen masyarakat dan sinergi seluruh pihak terkait, pelaksanaan Pilwabup Way Kanan diharapkan berlangsung aman, tertib, lancar, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (sarnubi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *