Ipda Dody Benarkan Video Viral Penangkapan Narkoba Di Jalan Raya Ketapang

  • Whatsapp

Sampang,benualampung.com – Kapolres Sampang AKBP Arman S.IK, M.Si melalui Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dody Darmawan SH membenarkan beredarnya video penangkapan pengguna Narkoba di jalan raya ketapang yang berdurasi 24 detik oleh tim gabungan Sat. Resnarkoba Polres Sampang dan Polsek Ketapang.

Tampak dalam video personil gabungan Polres Sampang mengamankan seorang laki-laki yang memakai baju batik dan menggunakan sarung saat mengendarai sepeda motor yamaha vega dengan nomor polisi L-2867-AAJ.

“Benar mas. Itu video penangkapan tersangka tindak pidana Narkotika jenis sabu dengan inisial A Bin A di jalan raya ketapang pada hari sabtu tanggal 13 Nopember 2022 kemarin” Kata Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dody Darmawan SH.

Ipda Dody menjelaskan bahwa dari penangkapan A Bin A yang beralamatkan di Dusun Barat Pulau Mandangin Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang, petugas mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip bening yang di dalamnya terdapat kristal putih di duga Narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat ± 4,58 gram.

“Saat dilakukan penggeledahan petugas gabungan menemukan Narkotika jenis sabu seberat ± 4,58 gram yang diletakkkan dalam bungkus rokok dan dibungkus plastik klip warna putih yang di tali putih kemudian ditutupi lakban warna hitam di dalam saku baju sebelah kiri tersangka” lanjut Ipda Dody Darmawan SH.

Dari kejadian tersebut A Bin A yang lahir pada bulan maret tahun 2002 beserta barang bukti sabu seberat ± 4,58 gram, sepeda motor yamaha vega No. Pol L-2867-AAJ, HP merk Oppo A15, 1 bungkus kosong rokok, tali langsung di bawa ke Sat. Resnarkoba Polres Sampang untuk pemeriksaan lanjutan oleh penyidik.

“A Bin A terbukti tanpa hak melawan hukum Membeli narkotika golongan 1 jenis sabu dan percobaan atau permufakatan jahat dalam melakukan tindak pidana narkotika dan atau tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 jenis sabu dan percobaan atau permufakatan jahat dalam melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal hukuman 20 tahun penjara” pungkas Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dody Darmawan SH.

Moh sahidi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *