Ini Penjelasan Sekda Kota Metro ” Ir. Bangkit Haryo Utomo” Pada Saat Upacara Gelar Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke – XXVIII / Tahun 2024

  • Whatsapp

Metro,benualampung.com – Pemerintah Kota Metro gelar peringatan hari Otonomi Daerah Ke – XXVIII. Tahun 2024 yang dilaksanakan di Halaman Kantor Wali Kota Metro, Senin (29/04/2024).

Amanat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Metro, Ir. Bangkit Haryo Utomo, MT.,bahwa upacara peringatan Hari Otonomi Daerah ke XXVIII pada April 2024 mengusung tema Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan Yang Sehat.

“Tema Hari Otonomi Daerah ke XXVIII ini, dipilih untuk memperkokoh komitmen, tanggung jawab dan kesadaran seluruh jajaran Pemerintah Daerah akan amanah, serta tugas untuk membangun keberlanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup di tingkat lokal serta mempromosikan model konomi yang ramah lingkungan untuk menciptakan masa depan yang berkelanjutan bagi generasi mendatang, “ujarnya.

Dalam sambutannya, Bangkit mengatakan bahwa perjalanan kebijakan otonomi daerah selama lebih dari seperempat abad merupakan momentum yang tepat bagi kita semua untuk memaknai kembali arti filosofi dan tujuan dari otonomi daerah.

“Otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakat setempat. Dalam Sistem Negara dan Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan filosofi otonomi daerah dilandaskan pada prinsip-prinsip dasar yang tertuang dalam pasal 18 UUD 1945,” jelasnya.

Berdasarkan prinsip tersebut, otonomi daerah dirancang untuk mencapai 2 (dua) tujuan utama termasuk diantaranya tujuan kesejahteraan dan demokrasi.

“Dari segi tujuan kesejahteraan, desentralisasi diarahkan untuk memberikan pelayanan publik bagi masyarakat secara efektif, efisien dan ekonomis melalui berbagai inovasi kebijakan pemerintahan yang menekankan kepada kekhasan daerah yang bersangkutan (Endogenous Development) serta pemanfaatan potensi sumber daya alam yang bijak dan berkelanjutan (sustainable),” ungkapnya.

Selain itu, pembagian urusan pemerintah-pemerintahan konkuren atau urusan yang dapat dikelola menjadi urusan bersama antara Pusat, Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota menuntut Pemerintah Daerah untuk mampu mengartikulasikan kepentingan masyarakat dan mengimplementasikan kepentingan tersebut ke tata kelola pemerintahan yang lebih partisipatif, transparan dan akuntabel serta responsif.

“Sementara itu dari segi tujuan demokrasi, kebijakan desentralisasi menjadi instrumen pendidikan politik di tingkat lokal yang mempercepat terwujudnya masyarakat madani atau civil society,” terangnya.

Bangkit juga menjelaskan jika proses demokrasi di tingkat lokal melalui penyelenggaraan pemilihan perwakilan daerah secara langsung akan dilaksanakan pada bulan November 2024, untuk penyusunan Perda mengenai APBD sampai perencanaan pembangunan daerah yang melibatkan partisipasi masyarakat secara aktif yang pada akhirnya akan menumbuhkan komitmen, kepercayaan(trust), toleransi, kerjasama, solidaritas serta rasa memiliki(sense of belonging) yang tinggi dalam masyarakat terhadap kegiatan pembangunan di daerah sehingga berkorelasi positif terhadap perbaikan kualitas kehidupan demokrasi.

“Kebijakan desentralisasi juga diharapkan dapat memperbaiki tata hubungan pusat-daerah sehingga menjadi lebih proporsional, harmonis dan produktif dalam rangka penguatan persatuan dan kesatuan bangsa, “tuturnya.

Dijelaskannya, bahwa kedua tujuan otonomi daerah ini tidak bersifat eksklusif atau terpisah satu sama lain, namun pencapaian satu tujuan yang secara tidak langsung akan mempengaruhi percepatan pencapaian tujuan lainnya.

“Peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan kualitas pelayanan publik akan berdampak pada peningkatan partisipasi politik dana iklim politik yang kondusif dan demikian pula sebaliknya. Penguatan partisipasi masyarakat yang bertanggung jawab dan tidak anarkis dapat menciptakan daerah yang ramah investor (investment-friendly) sehingga dapat mendorong percepatan perbaikan kualitas pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, “ucapnya.

Tak hanya itu, dalam konteks ekonomi hijau yang merupakan salah satu dari enam strategi transformasi ekonomi Indonesia untuk mencapai visi 2045, kebijakan desentralisasi memberikan ruang bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan pengelolaan sumber daya alam secara lebih efisien dan berkelanjutan. Termasuk transformasi produk unggulan yang semula berbasis produk yang tidak dapat diperbaharui seperti industri pengolahan pertambangan saat ini menjadi produk dan jasa yang diperbaharui dengan tetap memperhatikan potensi daerah, seperti pertanian, kelautan dan pariwisata.

“Melalui kebijakan otonomi daerah juga membantu dalam memberikan keleluasaan Pemerintah Daerah untuk melakukan eksperimentasi kebijakan di tingkat lokal untuk mendorong implementasi teknologi hijau seperti penggunaan energi terbarukan seperti energi matahari (solar panel), penggunaan mobil listrik yang menggantikan eksistensi mobil berbahan bakar fosil, pengolahan limbah yang ramah lingkungan sampai desain green building yang memperhatikan efisiensi energi, penggunaan material konstruksi ramah lingkungan dan manajemen limbah bangunan.

Dirinya juga mengatakan bahwa dengan menggabungkan kebijakan otonomi daerah yang berfokus pada pembangunan ekonomi hijau dapat menciptakan dampak positif bagi lingkungan, perekonomian secara keseluruhan.

“Kementerian Dalam Negeri juga berkomitmen untuk memperkuat fungsinya dalam Fasilitasi Produk Hukum Daerah yang berfokus pada pembangunan ekonomi hijau untuk mencapai keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat secara holistik. Fungsi ini bertujuan untuk memaksimalkan peran Peraturan Daerah yang berfokus pada komoditas dan sektor unggulan yang ramah lingkungan dengan memperhatikan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial budaya, estetika dan penanggulangan bencana, “bebernya.

Disamping mendorong percepatan perbaikan kualitas pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam konteks ekonomi hijau, pemerintah daerah secara eksisting dihadapkan pada hambatan dan tantangan dalam pembangunan daerah untuk mendorong program pembangunan nasional meliputi penanganan stunting, penurunan angka kemiskinan ekstrem, pengendalian inflasi, peningkatan pelayanan publik yang berkualitas melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

“Percepatan perekonomian nasional maupun daerah serta ekonomi proses pemulihan hijau dan lingkungan yang sehat. Pemerintah Pusat menargetkan tahun 2024 angka stunting anak turun menjadi 14 persen secara nasional, untuk itu koordinasi dan sinergitas seluruh jajaran Forkopimda Provinsi dan Kabupaten/Kota perlu ditingkatkan dalam mengambil langkah-langkah strategis dalam upaya menekan angka stunting di wilayah masing-masing, “ungkap Bangkit.

Dukungan arah kebijakan dan anggaran untuk perbaikan pola asuh dan lingkungan, menjadi hal utama dalam penanganan kurang gizi dan anemia yang tepat sasaran kepada ibu dan anak.

Disisi lain, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia berdasarkan arahan Bapak Presiden Joko Widodo, terkait Pengendalian Inflasi Tahun 2024 dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah guna menjaga ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga pangan, daya beli masyarakat, dan mendukung kelancaran distribusi serta stabilitas perekonomian yang disampaikan dalam rapat penanganan inflasi untuk memantau perkembangan inflasi di daerah dengan membentuk Satgas Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID).

“Setelah 28 tahun berlalu, otonomi daerah telah memberikan dampak positif berupa meningkatnya angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM), bertambahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kemampuan Fiskal Daerah,” katanya.

Harapannya, Kepada daerah-daerah otonom baru yang telah berhasil meningkatkan PAD dan memiliki kemampuan fiskalnya bisa dimanfaatkan untuk program-program pembangunan dan kesejahteraan rakyat sehingga dapat meningkatkan angka IPM yang masih rendah, menurunkan angka kemiskinan yang masih cukup tinggi, konektivitas infrastruktur yang baik dan lain-lain maka perlu kiranya melakukan evaluasi untuk memastikan bahwa penyusunan program dan kegiatan dalam APBD agar tepat sasaran, efektif serta efisien.

“Saya juga menghimbau bagi daerah yang masih rendah PAD-nya agar melakukan terobosan dan inovasi untuk menggali berbagai potensi yang dapat memberikan nilai-nilai tambah serta peningkatan bagi PAD tanpa melanggar hukum dan norma yang ada serta tidak memberatkan rakyat, “tuturnya.

Perjalanan otonomi daerah telah mencapai tahap kematangan untuk melahirkan berbagai terobosan kebijakan bernilai manfaat, dalam rangka identifikasi dan perencanaan wilayah-wilayah yang berpotensi dikembangkan secara terintegrasi agar dapat membentuk aglomerasi kegiatan perekonomian yang terhubung antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.

“Implementasi pengembangan wilayah perlu dilakukan melalui pendekatan kebijakan yang berkelanjutan dan implementasi regulasi Ekonomi Hijau, dimana penyelengaraan pemerintahan daerah dan pertumbuhan ekonomi dilakukan dengan memperhitungkan aspek keadilan sosial dan pelestarian lingkungan, ” pungkasnya (Vin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *