Trimurjo,benualampung.com – Satreskrim Polsek Trimurjo Polres Lampung Tengah Kini Berhasil tangkap dua pelaku pasangan yang bukan suami istri atas tindakan melakukan pembuangan jasad bayi yang mana adalah darah dagingnya sendiri disebuah aliran irigasi desa tempuran kecamatan Trimurjo kabupaten lampung tengah beberapa hari lalu Akibat hubungan gelap mereka. Jumat (23/02/2024)
Pasalnya kini warga kota metro dan warga kebupaten Lampung Tengah turut berikan apresiasi atas keberhasilan dan kinerja Polsek Trimurjo Polres Lampung Tengah yang mana berhasil ungkap kasus tersebut dalam waktu 1×24
Lanjutnya, saat media benualampung.com mencoba konfirmasi kepada pihak Polsek Trimurjo ,Kapolsek Trimurjo AKP.Rihamuddin Nur.SH.MH yang diwakili oleh Kanit Reskrim Polsek Trimurjo ” AIPTU A.Zainudin,S.H” menerangkan bahwa kejadian yang digegerkan oleh warga desa tempuran kecamatan Trimurjo atas temuan Bayi/(Orok) yang mengapung di aliran irigasi Way Sekampung yang berada tepat di desa tempuran pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 kisaran pukul 08:00 wib . Terangnya Zainudin Kanit Reskrim Polsek Trimurjo
Lanjutnya Zainudin yang mewakili Polsek trimurjo pun menjelaskan,saat penemuan jasad Bayi tersebut warga pun langsung menyampaikan kejadian tersebut ke anggota Polsek trimurjo Bhabinkamtibmas,selanjutnya Bhabinkamtibmas berkoordinasi dengan Puskesmas setempat guna Pemeriksaan lebih lanjut ,selanjut nya Jasad Bayi tersebut di bawa langsung ke Rumah Sakit Demang Sepulau Raya Lampung Tengah,dan diketahui jenis kelamin jasad bayi tersebut berjenis kelamin wanita . Jelasnya
Masih kata Zainudin selaku Kanit Reskrim Polsek Trimurjo Adapun Kronologis Penangkapan Tersangka dirinya Memaparkan,Pertama kami ucapkan banyak terimakasih atas Partisipasi Warga Masyarakat atas kerjasama nya,yang mana berbekal Informasi Awal dari Masyarakat Tim dari Jajaran Polsek Trimurjo berhasil ungkap dan Tangkap Pelaku di kediaman TSK wanita yang melakukan Pembunuhan dan berkembang dengan melakukan penangkapan TSK Pria yang mana adalah Pelaku Pembuangan Jasad Bayi di Irigasi Way sekampung tepat nya di desa Tempuran. Paparnya
” Untuk pelakunya yakni,dua orang.
Yang laki -Laki,Berinisial,Ap Bin Suhadi (21),Warga Kampung Astomulyo Kecamatan Punggur kabupaten Lampung Tengah ,dan yang Wanita ini Berinisial Adp (20) Warga desa Nunggalrejo Kecamatan Punggur”
” Adapun Modus nya mereka adalah karena Malu karna Hamil di Luar Pernikahan dan merasa takut kepada orang tua meraka ”
” saat ini Tim kami berhasil menyita barang bukti berupa Satu Unit Sepeda Motor merk Yamaha Vixion warna Merah No Pol.BE 4948 GH yang di gunakan untuk membuang jasad Bayi tersebut lalu Satu Lembar Seprey,dan Baju tidur,serta gunting yang mana sebagai alat pemutus Ari-ari yang dipakai oleh sang TSK wanita,adapun pasal yang akan dikenakan untuk TSK ini akan di kenakan Pasal 338-342 KUHP dengan ancaman 15 (Lima Belas) Tahun Penjara ” . Pungkas Zainudin Kanit Reskrim Polsek Trimurjo (Vin)