Lampung Tengah,benualampung.com – Warga dusun III RT 15 kampung Sidokerto kecamatan Bumiratu Nuban kabupaten Lampung Tengah mempertanyakan Terkait pembuatan kandang Babi di desa setempat . Rabu (04/09/2024)
Informasi yang di dapat dari tim media bahwa Luas area kandang Babi milik salah satu warga Sidokerto tersebut berukuran kurang lebih 3/4 hektar.
Saat di lokasi tim media bertemu dengan salah satu pekerja yang berada dilokasi kandang Babi Tersebut (Boy) bukan nama Asli
Menurut nya luas kandang Babi tersebut berukuran 3/4 hektar .
” tadinya tanah ini di gadai pak , tapi sekarang sudah dibeli, lokasi ini selain dibuat Kandang Babi akan dibuat Pengopenan Padi,dan pemilik nya namanya Qiyu ” . jelas Boy Bukan nama asli
Ditempat terpisah, saat tim media mencoba menggali informasi kepada masyarakat setempat terkait perizinan mendirikan kandang Babi tersebut tim media bertemu dengan salah satu warga setempat yang namanya enggan disebutkan bahwa benar pemilik kandang Hewan Babi tersebut tidak pernah izin dengan lingkungan setempat .
” Selama ini pemilik ternak Babi ini belum pernah izin kepada kami kepada masyarakat sekitar ” . Bebernya salah satu warga RT 15 kampung Sidokerto
ditempat dan waktu yang berbeda, saat tim media mencoba konfirmasi kepada kepala kampung Sidokerto “Durahman” melalui telephone Celuller dirinya menegaskan bahwa Dirinya tidak pernah diberitahu atas pembuatan kandang Babi tersebut oleh pemiliknya . Tegas Durahman
“Tidak ada izin ,tau tau buat kandang itu dan sampai sekarang ini juga tidak ada pemberitahuan apapun” . tandas Durahman kepala kampung Sidokerto
Untuk berimbangnya pemberitaan tim media masih berupaya mengubungi pemilik ternak hewan Babi Tersebut . (Vin)
Rls : tim