Diduga Tidak Miliki Izin NIB, Tim Ormas Bidik Laporkan Bimbel GO Ke Dinas PM-PTSP Kota Metro

  • Whatsapp

Metro,benualampung.com- Ormas Bidik Provinsi Lampung laporkan bimbingan belajar Ganesha Operation (bimbel GO), ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kota Metro, Rabu 10 Agustus 2022. Pasalnya, surat izin bimbel GO patut di pertanyakan dan diduga tidak memiliki surat izin Nomor Induk Berusaha (NIB) secara sah.

Dengan adanya laporan dari Ormas Bidik Lampung, pihak Dinas Penanaman Modal PTSP Kota Metro dalam waktu dekat ini, segera turunkan tim untuk mempertanyakan surat izin bimbel GO yang sudah beroperasi bertahun – tahun di Kota Metro.

Kasih Dinas Penanaman Modal PTSP Kota Metro Ame Aprillia menjelaskan, bahwa pada tahun 2018 lalu setiap usaha, seperti bimbel GO tidak di perbolehkan dua titik di jadikan satu surat izin. “Sebab, usaha yang di jalani beda kelurahan atau wilayah. Pada waktu itu, kami sudah mengingatkan tetapi tidak di gubris atau di hiraukan pihak bimbel GO,” kata Ame sapaan akrabnya kepada media ini, Rabu 10 Agustus 2022 di ruang kerjanya.

Lanjut Ame menambahkan, untuk tahun 2022 di perbolehkan dua titik cukup satu surat. Sebab, mengurus perizinan sudah menggunakan online. Sesuai peraturan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, tentang cipta kerja, pelaku usaha dapat memperoses perizinan secara online antara lain Perizinan Berusaha Berbasis Resiko melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) dan aplikasi SiCantik Cloud,” ujarnya.

Masih dikatakan Ame, untuk saat ini Dinas Penanaman Modal PTSP Kota Metro hanya mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB). “Jika perusahaan/pengusaha yang tidak memiliki NIB tidak akan mendapatkan pelayanan di bidang perizinan berusaha.

“Artinya, usaha yang sudah berjalan tidak memiliki NIB akan di tutup dan hal tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Pasal 92 (1) PP 5/2021. Menurutnya, pihak bimbel GO pada hari Jumat kemarin datang kesini dan menunjukan NIB. “Namun surat izin NIB tersebut, masih persi yang lama dan ia akan kordinasi ke pimpinan bimbel GO di Daerah Bandung Jawa Barat,” tutup Ame.

Diberitakan sebelumnya, Tim Ormas Bidik Provinsi Lampung soroti perizinan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Ganesha Operation (GO) di Kota Metro, diduga mengkangkangi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 27 Tahun 2020.

Pasalnya, pada tahun 2018 lalu, satu surat izin bimbingan belajar GO dijadikan satu. Padahal, pihak Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Metro melarang, bahwa tidak dibenarkan dua titik satu surat izin.

“Selain itu, diduga bimbingan belajar GO juga belum melakukan regis ulang, dan tidak membayar pajak reklame selama beroprasi di Kota Metro sejak tahun 2019 sampai dengan 2022. Terkesan, pihak GO tidak mengindahkan Perda di Kota Metro,” kata Ketua DPD Ormas Bidik Lampung, Dody Andriyadi kepada media ini, Minggu 7 Agustus 2022 di selah kegiatannya.

Lanjut Dody Andriyadi menegaskan, akan terus menindak lanjuti dengan serius, tentang surat perizinan dan pajak reklame yang belum di selesaikan oleh pihak bimbingan belajar GO. “Kami Ormas Bidik, sudah kordinasi dengan Dinas Penanaman Modal PTSP dan Dinas Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (Dispenda) Kota Metro pada tanggal 04 Agustus 2022 lalu.

Dalam masalah ini, kata Dody Andriyadi, ada hal yang menarik perhatian dan terkesan pihak bimbingan belajar GO kebal hukum. Bagaimana tidak, dua Dinas terkait sudah memberikan teguran secara lisan dan tertulis. Seperti, pihak Dispenda melayangkan dua kali surat teguran ke bimbingan belajar GO. Namun tidak di gubris, terkesan bimbingan belajar GO tidak ada itikad baik dan diduga melanggar aturan,” tegas Dody Andriyadi.

Ketua DPD Ormas Bidik Lampung Dody Andriyadi menegaskan, bahwa pusat bimbingan belajar GO disinyalir kuat tak memiliki Izin Operasional (OP) dari daerah setempat. “Hal ini diketahui, setelah tim Ormas Bidik mempertanyakan kepada peneglola GO tidak dapat menunjukkan bukti surat Izin pada tahun 2022, dan hanya menunjukkan izin pada tahun 2021,” kata Dody Andriyadi kepada media ini, Rabu 3 Agustus 2022.

Lanjut Dody Andriyadi menambahkan, pihak pengelola GO memberi keterangan bila izin OP di GO masih dalam proses, masalah ada izin dan tidaknya itu menjadi ranah pimpinan pusat yang berada di Bandung. Sementara GO ini, kata Dody, sudah beroperasi selama hampir 1 tahun sejak surat izinnya sudah habis pada 4 September 2018 sampai dengan 4 September 2021 lalu.

“Kok bisa begitu, sudah beroperasi hampir 1 tahun dan ada tiga tempat di Kota Metro tapi izin masih dalam proses hingga sekarang. “Ada apa ini sebenarnya?,” tutup Dody. (Vin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *