Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, S.Ked., menghadiri Rapat Paripurna Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2026

  • Whatsapp

WAY KANAN – Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, S.Ked., menghadiri Rapat Paripurna Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2026, dan Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren Kabupaten Way Kanan, di Ruang Buway Bahuga, DPRD Kabupaten Way Kanan, Selasa (15/09/2026).

Pengesahan kedua Raperda tersebut menandai salah satu tahapan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam penyesuaian kebijakan pengelolaan keuangan daerah serta penguatan dukungan pemerintah terhadap penyelenggaraan pesantren di Kabupaten Way Kanan.

Dalam sambutannya, Bupati Ayu menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Way Kanan serta seluruh pihak yang telah bersama-sama menyelesaikan proses pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Menurutnya, seluruh tahapan penyusunan Perubahan APBD telah dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. setelah persetujuan besama, tahapan selanjutnya adalah evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Lampung untuk memastikan keselarasan program dan kegiatan yang dianggarkan dengan kebijakan pembangunan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat.

Bupati menegaskan bahwa kerja sama dan sinergi antara Pemerintah Daerah dan DPRD merupakan modal penting dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel.

Lebih dari sekadar menyelesaikan proses penganggaran, Bupati beharap Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 mampu memperkuat kualitas pelaksanaan program pembangunan serta memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Kabupaten Way Kanan.

“Setiap rupiah anggaran yang dibelanjakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegas Bupati Ayu.

Untuk itu, Bupati mengingatkan seluruh kepada perangkat daerah, khususnya pengelola penerimaan daerah, agar terus meningkatkan intensifikasi dan ekstensifikasi terhadap sumber-sumber pendapatan daerah sehingga target pendapatan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat dicapai secara optimal.

Di sisi belanja, seluruh perangkat daerah diminta melaksanakan anggaran dengan mengepankan prinsip efektif, efisien, ekonomis, transparan dan akuntabel, serta tetap berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

Bupati juga menekankan pentingnya kehati-hatian dan kedisiplinan dalam menggunakan anggaran. Anggaran yang telah ditetapkan dalam Perubahan APBD merupakan batas maksimal yang dapat digunakan untuk melaksanakan program dan kegiatan, sehingga setiap belanja harus direncanakan dan dilaksanakan secara tepat waktu, tepat sasaran dan menghasilkan manfaat yang optimal.

Melalui Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten Way Kanan terus mendorong terwujudnya belanja daerah yang berkualitas, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta mampu menghasilkan output yang optimal dan outcome yang memberikan dampak terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Dalam rapat paripurna yang sama, Raperda tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren Kabupaten Way Kanan juga disahkan.

Bupati Ayu memberikan apresiasi kepada DPRD, tim penyusun, para pimpinan pesantren serta tokoh agama yang telah berkontribusi dalam proses pembentukan Raperda tersebut.

Menurut Bupati, penyusunan Raperda tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren merupakan langkah strategis Pemerintah Kabupaten Way Kanan dalam menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, serta Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 16 Tahun 2024.

Keberadaan Peraturan Daerah tersebut diharapkan dapat menjadi landasan bagi Pemerintah Kabupaten Way Kanan dalam memberikan dukungan terhadap peningkatan kualitas layanan pendidikan dan dakwah pesantren.

Di sisi lain, regulasi tersebut juga diharapkan mampu memperkuat sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Daerah dengan lembaga pesantren dalam mendukung pembangunan daerah.

Bupati menilai pesantren memiliki posisi penting dalam kehidupan masyarakat, tidak hanya sebagai lembaga pendidikan dan dakwah, tetapi juga sebagai bagian dari penguatan moralitas serta pemberdayaan ekonomi umat.

“Dengan semakin kokohnya peran pesantren sebagai benteng moralitas dan penggerak ekonomi umat, pesantren dapat memberikan kontribusi nyata dalam mempercepat pencapaian visi pembangunan daerah Kabupaten Way Kanan yang religius, maju, dan sejahtera,” ujar Bupati.

Beliau juga menyampaikan bahwa berbagai saran, masukan dan pandangan yang disampaikan selama proses pembahasan merupakan bagian penting dalam penyempurnaan kedua Raperda tersebut.

Pemerintah Kabupaten Way Kanan berharap pengesahan Perubahan APBD Tahun Anggaran 20266 dan Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren tidak berhenti pada aspek regulasi, tetapi dapat diterjemahkan secara nyata dalam pelaksanaan program dan pelayanan kepada masyarakat.

Dengan dukungan DPRD dan seluruh pemangku kepentingan, Pemerintah Kabupaten Way Kanan berkomitmen memastikan kebijakan yang telah disepakati dapat dilaksanakan secara bertanggung jawab, memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat, serta mendukung percepatan pembangunan Kabupaten Way Kanan. (sarnubi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *