PANARAGAN, Tubaba, Benualampung.com — Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) bergerak cepat melakukan penataan massal terhadap tata kelola Jabatan Fungsional (Jafung) dan skema Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah strategis ini diambil guna mengatasi ketimpangan penghasilan dan mengoptimalkan produktivitas kerja di lingkungan pemerintahan setempat.
Rapat evaluasi yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah pada hari Kamis (25/06/2026) tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Tubaba, Ir. Iwan Mursalin, S.Si., MM., MT., serta dihadiri oleh sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Plt. Asisten III Bidang Administrasi Umum sekaligus Kepala BKPSDM Tubaba, Novian Priahutama, S.E., M.M., mengungkapkan bahwa evaluasi ini dipicu oleh maraknya usulan perpindahan ASN dari jabatan struktural ke fungsional. Bahkan, fenomena ini sempat mendapat penolakan dari Bupati sebelum akhirnya diputuskan untuk dilakukan peninjauan ulang.
“Banyak dinas yang mengusulkan jabatan fungsional, sampai terakhir Pak Bupati menolak untuk kemudian dilakukan evaluasi. Makanya hari ini dilakukan evaluasi terhadap jabatan fungsional dan revitalisasi terhadap Tukin/TPP yang sudah diterima,” ujar Novian.
Novian menyoroti besaran TPP jabatan fungsional di lingkungan Sekretariat yang saat ini berkisar antara Rp8 juta hingga Rp9 juta—angka yang hampir menyamai TPP pejabat struktural setingkat Sekretaris Dinas. Padahal, dari segi beban manajerial dan risiko hukum pengelolaan anggaran, jabatan fungsional dinilai jauh lebih rendah.
Selain itu, ia menyayangkan adanya salah persepsi di kalangan ASN fungsional hasil penyetaraan, yang merasa tugasnya hanya terbatas pada satu urusan eks-struktural mereka, bukan bekerja secara makro sebagai tenaga ahli OPD.
Merespons persoalan tersebut, Sekda Tubaba Ir. Iwan Mursalin menegaskan bahwa TPP merupakan kebijakan daerah yang bersifat penghargaan, sehingga besarannya dapat disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan capaian kinerja riil.
Iwan menginstruksikan BKPSDM dan Bagian Organisasi untuk segera menyajikan data komparatif serta klasifikasi seluruh pejabat fungsional (Madya, Muda, Pratama) guna memisahkan porsi anggarannya dari jalur struktural.
Ke depan, Pemkab Tubaba akan merumuskan Peraturan Bupati (Perbup) TPP baru yang menerapkan sistem batas maksimum.
“Di dalam Perbup diatur berdasarkan angka maksimal dulu. Misal, pejabat fungsional Madya diberikan TPP maksimum 10 juta. Namun di pasal berikutnya, realisasi pembayaran didasarkan atas penilaian kepala OPD berdasarkan beban tugas bulanan,” tegas Sekda Iwan Mursalin.
Guna mengukur beban kerja secara objektif, Pemkab Tubaba akan menyebarkan kuesioner khusus kepada seluruh Kepala OPD untuk menilai performa per individu fungsional. Langkah ini diambil agar tidak ada lagi penyetaraan TPP bagi ASN yang produktif dengan ASN yang hanya sekadar mengisi absensi lalu pulang.
Sementara itu, Inspektur Daerah Tubaba, Ir. Yudiansyah, S.P., M.Si., menekankan pentingnya ketegasan pimpinan OPD dalam melakukan pengawasan berjenjang. Mengadopsi sistem yang sukses ia terapkan di Bappeda, Yudiansyah kini mulai menata ulang pembagian tugas fungsional di Inspektorat agar sesuai dengan koridor Permenpan RB dan target Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
Ia menyatakan tidak ragu untuk menjatuhkan sanksi pemotongan TPP bagi fungsional yang tidak dapat menyajikan bukti konkret (eviden) hasil kerja bulanan secara digital.
“Setiap tanggal 1 mereka melapor ke Irban (Inspektur Pembantu), tanggal 3 sudah ke saya. Saya menilai benar sesuai eviden,” ungkap Yudiansyah.
Yudiansyah menambahkan, salah satu solusi legal untuk memberikan TPP lebih besar bagi fungsional yang berkinerja tinggi atau mampu menghandle hingga 5-10 pekerjaan adalah melalui penerbitan SK Ketua Tim (Ka Tim) oleh Kepala OPD. Sebaliknya, jika ditemukan ada pejabat fungsional yang makan gaji buta namun dibiarkan, maka nilai kinerja atasan langsungnya (Irban) yang akan dikorbankan.
Melalui penataan massal ini, Pemkab Tubaba berharap instrumen TPP dapat kembali ke fungsi hakikinya: memicu keadilan organisasi, mendorong profesionalitas tenaga ahli, dan menghentikan pembengkakan anggaran daerah pada sektor-sektor yang tidak produktif.
(ADV)








