ASN Kota Metro Nampak Berkeliaran Di Supermarket Diwaktu Jam Kerja !!

  • Whatsapp

Metro,benualampung.com – ASN (Aparatur Sipil Negara) kota metro diduga berkeliaran di supermarket diwaktu jam kerja ,disalah satu supermaket yang berada dikota metro.senin (05/12/2022)

Pasalnya peraturan jam kerja untuk ASN terdiri dari 5 hari kerja ,Senin – Kamis jam kerja ASN pukul 08-15:00 , jam istrahat ASN pukul 12:00-12:30 ,Jumat jam kerja ASN pukul 08:00-15:30 jam istrhat 11:30 – 12:30

Pada dasarnya sudah jelas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) “Tjahjo Kumolo” mengeluarkan surat edaran tentang ketentuan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)

Surat edaran (SE)menteri PANRB no 16/2022 itu diterbitkan untuk menindaklanjuti penetapan Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin ASN atau PNS

Melalui SE tersebut, “Tjahjo” meminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melakukan pengawasan jam kerja ASN di lingkungan instansi masing-masing dan meningkatkan kepatuhan ASN dalam menaati ketentuan jam kerja.

Tujuannya adalah untuk meningkatkan kedisiplinan para ASN dalam menerapkan kewajiban jam kerja sesuai dengan perundang-undangan,Dalam SE Menteri PANRB No.16/2022 poin ketiga, disebutkan bahwa ASN wajib menerapkan jam kerja sesuai dengan aturan yang telah berlaku.

Adapun jumlah jam kerja yang ditetapkan bagi para ASN adalah paling sedikit 37,5 jam per minggu.

“Jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja memenuhi minimal 37,5 jam per minggu,”. Bunyi surat edaran tersebut

Harapan awak media ini, Pemerintah kota metro dapat meningkatkan kedisiplinan kepada seluruh ASN yang ada dikota metro agar dapat meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan kewajiban jam kerja sesuai dengan perundang-undangan, ” jangan setiap tanggal muda belum waktunya jam istrahat sudah berkeliaran kemana mana,terutama untuk ASN yang berjenis kelamin wanita,karena kebanyakan yang melanggar peraturan jam kerja itu ASN wanita ” . Tutupnya (Vin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *