Trimurjo,benualampung.com – “Winarno” suami korban TA warga bedeng 5 RT 03 yang tewas karna minum racun serangga atau Racun Semut, di dampingi tiga kuasa hukumnya, yakni Alfa Harahap.SH, Diky Julian Saputra.SH dan Setia Irawan.SH melaporkan Rusli CS ke Mapolsek Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah.Kamis (22/12/2022)
Pasalnya, korban inisial TA gegara di tagih hutang serta merasa batinnya tertekan dan akhirnya mengakhiri nyawanya dengan cara bunuh diri dengan meminum racun serangga.
Kuasa hukum “Alfa Harahap.SH” kepada awak media mengatakan, kami mendampingi klien membuat laporan kepolsek Trimurjo polres Lampung tengah lantaran kematian Istri dari “Winarno” adanya dugaan kuat mendapat tekanan dari penagih hutang Rusli CS pada masa hidup korban TA beberapa waktu lalu
Ditempat yang sama,”Alfa Harahap.SH” menjelaskan Dengan adanya tekanan yang di timbulkan dari Rusli CS, justru berdampak pada jiwa Istri klien kami, akibatnya tidak kuat dan akhirnya bunuh diri dengan cara meminum racun serangga
Pada saat kejadian itu, Rusli CS masih ada di rumah klien kami. Kemudian, setelah melihat almarhum sekarat, Rusli CS langsung kabur dan hingga sampai saat ini belum tahu dimana keberadaan mereka. ujar Alfa
Lanjut Alfa menegaskan, bahwa pendampingan atau sebagai kuasa hukum terhadap Winarno, tanpa adanya teken kontrak layaknya antara klien dan pengacara. Melainkan semuanya murni dari bagian panggilan jiwa dan sosial kami, alias gratis. Tertuang dalam surat tanda laporan pengaduan dengan (NOMOR:LAP/DUAN 92 B/ XI/ 2022/LPG/ RES LAMTENG SEKTRIMURJO)
Mengingat dari kejadian musibah di alami oleh klien kami, merupakan sebuah peristiwa yang harus mendapatkan perhatian khusus. Mengingat semua kejadian tersebut di tengarai, dan timbul dari sebuah perbuatan orang lain yang saat ini telah kami jadikan sebagai terlapor. Tegas Alfa
Masih di katakan Alfa, untuk sementara bagi terlapor di kenakan pasal 355 KUHP oleh penyidik Polsek Trimurjo. Akan tetapi bukan berarti pasal yang kenakan merupakan pasal yang baku, karena laporan ini merupakan bentuk awal dan tidak menutup kemungkinan semua akan dapat mengembang ke pasal lain setelah pihak Kepolisian melakukan penyelidikan hingga ketahap penyidikan
“Jadi kami pun berharap dengan adanya kasus ini, kata Alfa, tidak mandek di tengah jalan bahkan kami pun akan kawal kasus ini sampai tuntas. Tentunya hal tersebut tidak luput dukungan dari semua pihak, terutama bagi Insan Pers Maupun ORMAS Atau LSM . Ucapnya
“Dengan tujuan selain, untuk efek jera atau rasa takut bagi para pelaku penjual uang. Sehingga tidak ada lagi para pelaku yang bergentayangan untuk mencari mangsa, dalam melipat gandakan uang dengan cara memakai atau mengatas namakan sebuah koperasi,”. Tutupnya Alfa Harahap.SH (Vin)








