Way Kanan,Benualampung.com ~ Dalam Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Way Kanan akhirnya disepakati, bahwa Perhitungan Penyesuaian UMK Tahun 2026, Rp3.215.764 Atau mengalami kenaikan sebesar 4,658%. Rapat Pleno yang dilaksanakan di aula utama Kantor Bupati tersebut dihadiri unsur APINDO, Serikat Pekerja, Dewan Pakar, Akedimisi, BPS dan unsur Pemerintah, Selasa (23/12/2025).
Menurut Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Way Kanan Sarnubi, dalam setiap tahunnya dalam menentukan besaran UMK, pada saat Rapat Pleno selalu terjadi debat kusir, tidak jarang terjadi Deadlock,.
“itu juga yang terjadi tadi, sempat terjadi Deadlock hampir satu jam, antara kami sebagai unsur perwakilan pekerja dengan perwakilan unsur Pengusaha. Namun akhirnya disepakati secara musyawarah dan mufakat, bahwa UMK tahun 2026 mengalami kenaikan sebesar 4,658% atau Rp3.215.764, dari yang semula hanya Rp3.072.655,” tegas Sarnubi.
Senada dengan Ketua KSPSI Way Kanan, perwakilan unsur Pengusaha APINDO Dodi Pirlina Matulesi mengatakan, pihaknya semula bersitegang akhirnya agak melunak.
“Kami yang semula bertahan dengan hanya mampu dengan angka kenaikan Rp3.194.332, sementara teman-teman dari perwakilan unsur pekerja mendesak untuk Perhitungan Penyesuaian sebesar Rp3.237.196. Akhirnya disepakati untuk mengambil jalan tengah, baik pihak APINDO maupun Serikat Pekerja sama-sama mengalah”, terang Dodi.(*)








