Metro – Surat izin Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Ganesha Operation (GO) di Kota Metro, menjadi sorotan tim Ormas Bidik Provinsi Lampung. Pasalnya, pihak GO memiliki surat daftar izin kursus bimbingan belajar pada tahun 2021 dari tiga titik hanya bisa membuktikan surat keterangan terdaftar dua titik, yaitu di Jl. Ah. Nasotion Kelurahan Yosorejo dan Jl. AR. Prawira Negara Kelurahan Metro.
Ketua DPD Ormas Bidik Lampung Dody Andriyadi menegaskan, bahwa pusat bimbingan belajar GO disinyalir kuat tak memiliki Izin Operasional (OP) dari daerah setempat. “Hal ini diketahui, setelah tim Ormas Bidik Provinsi Lampung mempertanyakan kepada pengelola GO tidak dapat menunjukkan bukti surat Izin pada tahun 2022, dan hanya menunjukkan izin pada tahun 2021,” kata Dody Andriyadi kepada media ini, Rabu 3 Agustus 2022.
Lanjut Dody Andriyadi menambahkan, pihak pengelola GO memberi keterangan bila izin OP di GO masih dalam proses, masalah ada izin dan tidaknya itu menjadi ranah pimpinan pusat yang berada di Bandung. Sementara GO ini, kata Dody, sudah beroperasi selama hampir 1 tahun sejak surat izinnya sudah habis pada 4 September 2018 sampai dengan 4 September 2021 lalu.
“Kok bisa begitu, sudah beroperasi hampir 1 tahun dan ada tiga tempat di Kota Metro tapi izin masih dalam proses hingga sekarang. “Ada apa ini sebenarnya?,” ujarnya. Menurut Dody Andriyadi, pihaknya tim Ormas Lampung terus menindak lanjuti ada 6 poin yang di pertanyakan kepada pihak pengelola GO.
Yaitu sebagai berikut :
1. Pihak pengelola GO tidak bisa membuktikan terkait permasalahan pajak tampilan GO
2. Pihak GO hanya bisa membuktikan surat keterangan terdaftar dua titik, sedangkan mereka punya tiga titik di Kota Metro (Dinas Layanan Satu Pintu, red)
3. Apakah bisa surat keterangan terdaftar satu surat untuk dua titik seperti yang GO punya, sedangkan unit usaha mereka berbeda Kecamatan (Izin ini yang memberikan dinas layanan satu pintu, red)
4. Pihak GO mempunyai usaha ilegal karena izin mereka sudah berakhir di tahun 2021
5. Pihan pengelola GO tidak bisa memberikan/menunjukan surat izin usaha SIUP
6. Satu titik GO dijalan Ryacudu sekitar lapangan, tepatnya di belakang kantor BRI pusat, itu ilegal dan sudah beroperasi sejak lama,” tegas Dody.
Ketua DPD Ormas Bidik Lampung Dody Andriyadi menyanyangkan, jika ada lembaga seperti bimbel GO yang sudah melaksanakan kegiatan bertahun-tahun, namun tidak mengantongi izin. Padahal lokasi GO ini berada di jantung Kota Metro, namun bisanya lepas dari pengawasan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Dikpora) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kota Metro.
Dody Andriyadi juga mengaku kasihan, terhadap murid yang sudah belajar di lembaga itu. Sayang sekali, jika kemudian sertifikat yang telah mereka pegang tidak diakui kemudian lantaran tidak mengantoni izin. “Berbicara ilmu mungkin izin tidak jadi masalah. Tapi jika berbicara pembenaran dari pemerintah, ini akan jadi masalah. Habis bimbel GO tidak memiliki izin,” sesalnya.
“Selain keabsahan sertifikat, lanjut Dody Andriyadi, yang menjadi persoalan saat ini adalah standar pendidikan yang digunakan. “Apakah itu mengacu pada standar isi sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2003. Mulai dari standar pembelajaran, standar sarana dan prasarana, standar kualifikasi dan beberapa standar lainnya. “Dalam UU Nomor 20 Tahun 2003, ada 8 satndar yang harus digunakan dalam pendidikan. “Jika 8 standar tersebut tidak dipakai, maka hasilnya patut dipertanyakan,” kata Dody.
“Terkait izin OP lanjut Dody menggunakan, merupakan suatu kontrol jika terjadi sesuatu hal yang menimpa siswa. Sebagai tenaga pendidik, tidak hanya guru saja atau pemilik GO yang disalahkan tetapi Disdikbud juga ikut disalahkan. “Saat ini, Dody meminta, agar semua lembaga pendidikan khususnya di Kota Metro harus terdata di Dapodik Non Formal. Sehingga jika kalau tidak terdata harus di stop operasionalnya,” tegas Dody.
Sementara itu pengelola GO Gusti mengatakan, dirinya bersama tenaga pengajar lainnya hanya bertugas melaksanakan proses pendidikan saja. Sedangkan terkait izin dan persyaratan lainnya, menjadi urusan pimpinan pusat yang berada di Bandung.
Saat di konfirmasi terkait surat izin GO ada tiga titik, Gusti menepis bahwa surat tersebut sudah ada dan sudah terdaftar di Dinas Penanaman Modal PTSP Kota Metro. “Namun ada kejanggalan, saat awak media meminta menunjukan surat izin tersebut, Gusti hanya menunjukan sepintas di telephone genggamnya.
Tidak bisa mas, kata Gusti, kami memberikan informasi lebih jauh atau memberikan gambar terkait surat izin GO karena ini privasi kami dan yang jelas surat izin GO sudah terdaftar,” jelas Gusti.
Padahal sudah cukup jelas, Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan, bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Hak atas Informasi menjadi sangat penting, karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap orang untuk memperoleh Informasi, juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti, tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.
Menjadi pertanyaan, mengapa pihak pengembang GO tidak bisa memberikan informasi lebih mendetil terkait surat izin beroperasi GO di Kota Metro. Inikan bukan rahasia negara, artinya awak media dan masyarakat luas ada memiliki hak mengetahui izin GO tersebut.
Selain itu juga GO yang berada dikota metro masih dalam pengawasan kami tim ormas bidik provinsi Lampung dan DPC ormas bidik kota metro terkait pajak reklame mereka yang dari tahun 2019 tidak membayar pajak reklame.tutupnya Dodi (Vin)