Terkait Dugaan Pekerjaan Fiktif Anggaran Dana Desa Tahun 2019-2020,Kakam Rekso Binangun Kecamatan Rumbia Ditahan Kejaksaan Lampung Tengah !!!

  • Whatsapp

Lampungtengah,benualampung.com – Kepala Kampung (Kakam) Rekso Binangun, Kecamatan Rumbia Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) ditahan kejaksaan, terkait dugaan pekerjaan fiktif Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2019-2020.

Hal itu dijelaskan oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamteng, Topo Dasawulan mendampingi Kajari Deddy Kurniawan, Rabu (19/10/2022).

Topo mengatakan, IW disidik oleh kejaksaan setelah sebelumnya ada laporan dari masyarakat, dan temuan Inspektorat Kabupaten Lamteng yang menduga ada tindak pidana dalam menggunakan ADD tahun 2019-2020.

Sedangkan, Modus Operandi (MO), tersangka Kakam Rekso Binangun berinusial IW, dengan cara menarik langsung dana ADD dari bank, lalu membelanjakanya sendiri.

Topo mengatakan, ditahannya Kakam Rekso Binangun yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi ADD tahun 2019-2020, setelah terpenuhi dua alat bukti.

Kemudian, lanjutnya, dikhawatirkan pelaku akan melarikan diri, menghilang barang-bukti, mempengaruhi saksi-saksi, dan dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya kembali.

Kepala Kampung (Kakam) Rekso Binangun, Kecamatan Rumbia Kabupaten Lampung Tengah, saat digiring ke kendaraan tahan kejaksaan, Rabu (19/10/2022)
“Ada pekerjaan fiktif, yang penggunaan anggarannya tidak bisa dipertanggungjawaban. ADD tersebut, diduga digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Kakam Rekso Binangun, sambung Kasi Intelijen, langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan jadi tersangka.

Topo menjelaskan, akibat dugaan mark up anggaran dan pekerjaan fiktif itu, bersumber dari ADD, dan negara dirugikan Rp365. 838. 671.

Ia mengatakan, Kepada Kakam Resko Binangun yang masih aktif menjabat tersebut, dijerat oleh jaksa dengan undang-undang, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Primer Pasal 2 UU No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Junto UU No. 20 tahun 2001, tentang perubahan UU No. 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Subsider pasal 3 UU 31 tahun 1999.dan UU No. 20. Tahun 2001. Ancaman 20 tahun penjara, dan denda Maksimal Rp1 miliar.

Kasi Intelijen menambahkan, tersangka IW ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Gunungsugih Kabupaten Lamteng. (Vin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *