Tulang Bawang, Benualampung.com – Tim Tekab 308 Polsek Menggala, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, yang di pimpin langsung Oleh PS Kanit Aipda Solihin berhasil meringkus tersangka Pencurian yang sempet kabur atau Buron selama 3 tahun dan berhasil di tangkap di Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung. Pada Hari Senin (13/10/2025).
Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/21/XI/2025/SPKT/POLSEK MENGGALA /POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG, tanggal 14 November 2022. Inisial As (24) Tahun warga Kampung Bakung, Kabupaten Tulang Bawang. Dilaporkan ke Polsek Menggala. Karena kepergok oleh warga sedang melakukan aksi Pencurian Tiang Tower SUTT 150 Kv Menggala-Seputih Banyak Nomor 161 yang melewati jalan terobosan menuju areal PT.SIL dari badan jalan Lintas Pantai Timur yang tidak jauh dari tower SUTT Nomor 160 yang berada di Jl. LIntas Asia Bawang Latak Kelurahan Ujung Gunung Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang. Pada tahun 2022 lalu.
AKP Eman Supriatna., SH., MM. Memaparkan, pada tahun 2022 telah terjadi pencurian dengan pemberatan oleh 2 orang pelaku yang mana sedang melakukan pencurian namun dipergoki oleh warga sehingga, Pelaku diketahui Inisial SN (25) Tahun warga Kampung Bakung dan AS (24) Tahun warga Kampung Bakung.
Inisial SN Berhasil di tangkap pada tahun 2022 lalu dan sudah menjalani Hukuman di Rutan Kelas II B Menggala, Namun Inisial AS sempet berhasil melarikan diri selama 3 Tahun. Ucapnya Kapolsek Menggala
Namun kita jadikan Target operasi (TO) dan kita buat menjadi Daftar pencairan Orang (DPO) dalam kasus Pasal 363 KUHP pada Tahun 2022 lalu. Alhamdulillah Tim Tekab 308 polsek Menggala kolaborasi dengan Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang serta diperbantukan Oleh Tim Tekab 308 Polres Tanggamus dan Anggota Polsubsektor Selendang Mayang. Tadi malam berhasil kita Tangkap dan amankan pelaku AS di tempat dia Bekerja di salah satu Tambak undang yang berada di kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat.
Adapun BARANG BUKTI :
– 1 (Satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega ZR Trondol Tanpa Nopol,Nosin dan Noka yang telah dihapus
– 44 (Empat puluh empat) Batang Besi Bracing dan anti climbing tower SUTT.
– 98 (Sembilan puluh delapan) pasang baut dan mur Tower SUTT
– 2 (Dua) buah kunci ring nomor 16 dan 19
– 2 (Dua) buah kunci ring nomor 22 dan 16. Untuk Total kerugian dari pencurian tersebut di perkirakan sekitar 45 Juta Rupiah. Serta barang bukti sudah kita serahkan di kejaksaan Negeri Tulang Bawang. Sementara Tersangka sedang kita tahan untuk pemeriksaan Lebih lanjut dan Tersangka juga sementara kita Jerat dengan Pasal 363KUHPidana dengan Ayat 1, 4 dan 5. dengan ancaman paling lama 9 Tahun Penjara. Tuturnya
Aipda Solihin P., SH. Didampingi Oleh Kepala Tim (KATIM) Tekab 308 Polsek Menggala. Bripka SYAPRIYANTO. Juga menambahkan Saya berterima kasih kepada Tim Tekab 308 Polres Tanggamus Beserta Anggota Polsubsektor Selendang Mayang Dan Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang tak lupa juga seluruh anggota Reskrim Tekab 308 Polsek menggala yang mana penuh dengan jerih payahnya serta keikhlasan telah membantu mengungkap untuk menangkap Tersangka. Ungkapnya
Semoga apa yang kita perbuat Hari ini Bisa menjadi Ladang amal ibadah buat kita semua, serta berharap agar pelaku-pelaku kejahatan lainnya bisa Terungkap dan Tertangkap Karena Tidak ada Ruang Tempat Bersembunyi Bagi para pelaku Kejahatan di wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Menggala, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung. Tutupnya PS Kanit Aipda Solihin
(Yuhari)