Sekretaris Daerah Kabupaten, Saipul, S.Sos.,M.IP menghadiri Sosialisasi dan Pembentukan Tim Teknis Kabupaten Pasar Pangan Segar Aman (PAS AMAN) Tahun 2024

  • Whatsapp

WAY KANAN, benualampung.com – Sekretaris Daerah Kabupaten, Saipul, S.Sos.,M.IP menghadiri Sosialisasi dan Pembentukan Tim Teknis Kabupaten Pasar Pangan Segar Aman (PAS AMAN) Tahun 2024 di Ruang Buway Pemuka Pengiran Ilir Pemkab Way Kanan, Senin (22/04/2024).

Berdasarkan Per Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintah konkuren bidang pangan sub urusan keamanan pangan bahwa pengawasan terhadap persyaratan keamanan pangan, mutu pangan, gizi, label dan iklan untuk pangan segar dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Tugas Pemerintahan di bidang pangan. Unit atau struktur yang melaksanakan tugas pengawasan terhadap persyaratan keamanan pangan, mutu pangan, gizi, label dan iklan untuk pangan segar disebut Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) di Kabupaten Way Kanan ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati Way Kanan Nomor : B.189/IV.07-WK/HK/2023.

Dengan latar belakang 60 Pasar Tradisional di Kabupaten Way Kanan (Indag 2022) yang terdiri dari 4 Pasar Pemda, 50 Pasar Kampung Aktif dan 6 Pasar Kampung tidak aktif, terdapat Pasar Pangan Segar, Pasar Pangan Olahan, Pasar Pangan Olahan Industri Rumah Tangga dan Pasar Pangan Siap Saji.

Lokasi PAS AMAN Baru Tahun Anggaran 2024 yaitu 17 Kabupaten/Kota pada 14 Provinsi, bertujuan untuk membangun model sistem penjaminan keamanan pangan sarana distribusi pangan segar, serta untuk menjamin pangan aman di tempat peredaran, utamanya produk curah yang tidak ada registrasi.

Penentuan Pasar Lokus Pas Aman Kabupaten Way Kanan dengan kriteria Pasar operasi dan berada di tempat strategis, memiliki komitmen dari pengelolaan pasar keamanan pangan, beredia menyediakan ruang Pasar untuk Pos Pengawasan Keamanan Pangan, diprioritaskan Pasar SNI atau dibangun dengan Dana DAK/Tugas Pembantuan TP/pernah menjadi lokasi pemberdayaan kegiatan Kementerian/Lembaga lain, memiliki petugas pengelola Pasar minimal 4 orang, dan memiliki hygiene dan sanitasi yang baik atau dukungan infrastruktur dasar hygiene sanitasi, seperti pengelolaan air bersih, limbah, sampah dan fasilitas pendukung (tempat cuci tangan, toilet) dan adanya sistem zonasi antara penempatan ternak hidup dengan tempat penjualan pangan.

Nantinya Tim Teknis PAS AMAN bertugas :

1. Melakukan identifikasi dan seleksi CPCL calon penerima manfaat kegiatan Pasar Pangan Segar Aman;

2. Sosialisasi, koordinasi dan integrasi dalam pelaksanaan kegiatan PAS AMAN;

3. Mengusulkan CPCL Pas Aman yang telah diidentifikasi dan diseleksi;

4. Membimbing dan mendampingi pelaksanaan Kegiatan Pas Aman;

5. Mengumpulkan dan memasukkan data Pasar Pas Aman ke dalam aplikasi database keamanan PSAT;

6. Membuat rencana kerja dan jadwal pelaksanaan Kegiatan Pas Aman; dan

7. Melaporkan perkembangan kegiatan Pas Aman, Laporan Triwulan dan Tahunan.

Hadir pada rapat tersebut Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan, Dinas Perindustian dan Perdagangan, Dinas Perikanan dan Bagian Ekonomi Setdakab. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *