WAY KANAN (benualampung.com) – Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil ungkap kasus pelaku peredaran gelap Narkotika bukan tanaman jenis sabu dengan meringkus tersangka di Jalan Kampung Kayu Batu, Kec.Gunung Labuhan, Kab. Way Kanan. Pada 29 Januari 2021. Tersangka berinisial LT (23) dan K (23). Keduanya warga Desa Gedung Raja Rt. O04 / RW. 002 Kec. Hulu Sungai, Kab.Lampung Utara.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, SH.,S.Ik.,M.Si melalui Kasat Narkoba Iptu Mirga Nurjuanda S.Sos.MM menerangkan kronologis penangkapan tersangka pada hari Jum’at tanggal 29 Januari 2021 sekitar pukul 14.30 WIB berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi peredaran gelap Narkotika bukan tanaman jenis sabu di Jalan Kampung Kayu Batu,Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.
Petugas yang menerima informasi lalu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang mengaku berinisial LT (23) dan K (23).
Hasil penggeledahan di lokasi diketemukan barang atau benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika bukan tanaman jenis sabu di genggaman tangan kanan terlapor yaitu Legar Tambunan yang sebelumnya di buang saat akan di amankan di pinggir Jalan Kampung Kayu Batu. Kec.Gunung Labuhan, Kab. Way Kanan,kemudian kedua terlapor mengambil kembali bungkusan dari plastik warna hitam yang sebelumnya telah di buang.Dan setelah di buka bungkusan plastik warna hitam tersebut didalamnya diketemukan barang / benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika jenis sabu yaitu berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan kristal putih diduga jenis sabu.
Kemudian para terlapor beserta barang bukti diamankan ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka dapat dikenai dengan pasal pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun,” Ungkap Kasat Narkoba. (Sarnubi)