Satres Narkoba Polres Metro Kembali Amankan Dua Pemuda Pengedar Obat Terlarang Tanpa Izin Edar !!

  • Whatsapp

Kota Metro,benualampung.com – Satres Narkoba Polres Metro Polda Lampung, kembali amankan dua Pelaku pengedar Obat Terlarang tanpa izin edar. Penangkapan kedua Pelaku pada Hari Kamis Tanggal 09 Maret 2023 sekitar pukul 22.00 WIB di Lapangan Iringmulyo Metro Timur, Kota Metro

Kapolres Metro Polda Lampung, AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK melalui Kasat Narkoba Polres Metro IPTU A.E Siregar S.Sos mengatakan terkait kronologi penangkapan bermula Pada hari Kamis tanggal 09 Maret 2023 sekitar pukul 22.00 WIB di Lapangan Iringmulyo, Metro Timur Kota Metro.

Diketahui penangkapan dilakukan saat dua Orang laki laki berinisial YT (21TH) dan AA (19 TH) yang sedang duduk di sebuah tempat angkringan, Polisi menduga keduanya mengedarkan obat merk HEXYMER 2mgdan jenis TRIHEXYPHENIDYL 2mg yang tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.

“Satres Narkoba Polres Metro melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan sekitar terlapor, akhirnya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik bening berisi 10 butir pil tablet warna kuning bertuliskan mf yang diduga obat merk HEXYMER 2 TRIHEXYPHENIDYL 2mg. Lalu Petugas melakukan penggeledahan terhadap rumah terlapor barang bukti berupa 370 butir tablet warna kuning bertuliskan mf didalam botol obat merk HEXYMER 2 TRIHEXYPHENIDYL 2mg.” ungkap AE. Siregar.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 1 buah plastik bening berisi 10 butir obat warna kuning bertuliskan mf diduga obat merk HEXYMER 2, TRIHEXYPHENIDYL 2mg dan 370 butir tablet warna kuning bertuliskan mf didalam botol obat merk HEXYMER 2 TRIHEXYPHENIDYL 2mg.

“Saat ini kedua Pelaku berikut barang bukti sudah Kita amankan di Sat Res Narkoba Polres Metro guna dilakukan pemeriksaan selanjutnya” pungkas AE Siregar. (Vin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *