“R.Sentot Alibasyah” Ketua Ormas Bidik Angkat Bicara Terkait Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Dan Wewenang Oleh Lurah Simbarwaringin !!

  • Whatsapp

Lampung Tengah , benualampung.com-Viralnya pemberitaan terkait dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang oleh lurah simbarwaringin kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah , kembali disikapi oleh berbagai pihak. Sabtu (16 Maret 2024)

Hal ini setelah lurah simbarwaringin kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah diduga melakukan monopoli penanganan pekerjaan pembagunan jembatan, dari mulai pembelian material dan tenaga kerja tanpa melibatkan elemen kelurahan seperti LPM maupun Pokmas serta terindikasi melakukan pengkebirian terhadap fungsi LPM maupun Pokmas.

Ketua Ormas Bidik “R.Sentot Alibasyah” yang mana wilayah kecamatan Trimurjo masuk dalam lingkup wilayah kerjanya pun turut memberikan tanggapan nya

“Saya sebagai ketua ormas bidik akan selalu menghargai dan menghormati instansi-instansi yang ada di Kecamatan Trimurjo, tetapi apabila ada penyimpangan-penyimpangan seperti ini, saya akan turun gunung dan lakukan investigasi terhadap dugaan perkara ini. ujar Sentot sapaan akrabnya

Kegiatan ini pun semakin mencurigakan, setelah ditemukannya Fakta di Lapangan tak nampak Papan Kegiatan sebagai mana Umum nya, sehingga TIM INVESTIGASI tidak mengetahui Siapa Pelaksana nya, Berapa Pagu Anggaran nya dan dari Mana Sumber dana nya, Waktu Kontrak kerja, Serta Konsultan pengawas nya,

Ditempat terpisah, Keterangan “Darno” salah satu Pekerja dilokasi yang merupakan Ketua RW di simbarwaringin tersebut mengatakan bahwa dirinya hanya Pekerja buruh harian, semua yang handle kerjaan ini adalah Lurah

Sekedar untuk di ketahui bersama, Tim Media pernah meminta tanggapan kepada pakar Hukum “Suhendar SH, MM” dari Lembaga Hukum Indonesia (LHI) Terkait adanya dugaan ASN lurah yang melakukan dan memonopoli pekerjaan tanpa libatkan pihak lain

“Tidak boleh, seorang ASN Apalagi dengan jabatan lurah melakukan pekerjaan secara langsung tanpa melibatkan pihak lain. Ini lah salah satu pelanggaran jabatan”

“Pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pasal 5 ayat 1 dijelaskan bahwa ASN dilarang menyalahgunakan wewenang” . Terang Suhendar

Masih kata Suhendar, SH,MM bahwa seharusnya Lurah menjadi Pengawas dan kontrol serta memberdayakan fungsi LPM dan Pokmas di Kelurahan nya bukan malah mengkebirinya dengan meniadakan fungsi LPM maupun Pokmas dan ini terindikasi mencari keuntungan sendiri. Tegasnya Suhendar

Sementara sampai berita ini terbit ditayangkan Lurah Simbarwaringin dan camat Trimurjo Suparyono, SIP .MM. Bungkam saat dikonfirmasi terkait adanya dugaan monopoli dan pekerjaan yang dilakukan oleh ASN Lurah Simbarwaringin tersebut . (Vin)

Rls : tim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *