Metro,benualampung.com -Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman, menyebut laporan dugaan korupsi di Dinas (PUTR) Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Metro di (Kejari) Kejaksaan Negeri setempat merupakan urusan kecil.
Korupsi merupakan suatu bentuk ketidakjujuran atau tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau suatu organisasi yang dipercayakan dalam suatu jabatan kekuasaan, untuk memperoleh keuntungan yang haram atau penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi seseorang.
Wakil Wali Kota di Bumi Sai Wawai itu terkesan bungkam, terkait kisruh di Dinas PUTR yang belakangan ini terjadi.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Qomaru enggan memberikan tanggapan seraya meninggalkan sejumlah wartawan saat dikonfirmasi.
“Alahh sudahlah enggak usah, udah itu mah urusan kecil amat, sembari naik ke dalam mobil dinas, Ucapnya pada Jum’at (11/08/23).
Lebih lanjut Qomaru menghimbau masyarakat di Kota Metro untuk harus religius biarkan sejarah berjalan sesuai RAB-nya,” ujarnya.
Yang mana sebelumnya juga, pengurus dan anggota Ikatan Pemuda Lampung Indonesia (IPLI) melaporkan dugaan pengondisian, setoran hingga pengerjaan proyek di Dinas PUTR tidak sesuai spesifikasi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat beberapa waktu lalu.
Dan saat ini, laporan tersebut tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk dapat di tindaklanjuti. (Vin)
Rilis : tim