Provinsi Lampung Terdepan: Menjadi yang Tercepat Membentuk Satgas Program Makan Bergizi Gratis dengan SK Gubernur dan Telah Berjalan

  • Whatsapp

Bandar Lampung, Benualampung.com – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, memimpin rapat pembahasan pembagian tugas Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Lampung, bertempat di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Selasa (05/08/2025).

Dalan rangka mewujudkan visi Presiden Republik Indonesia untuk Indonesia Emas 2045 terkait Pembangunan SDM berkualitas melalui penyelenggaraan pemenuhan Gizi Nasional, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional, serta melaksanakan Program Prioritas Gubernur Lampung yang ke-1, yaitu Makan Bergizi Gratis kepada Siswa Sekolah SD, SMP, SMA/MA Sederajat, Pondok Pesantren, Balita Ibu Hamil dan Ibu Menyusui maka perlu dibentuklah Satuan Tugas Percepatan Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis di Provinsi Lampung.

Bacaan Lainnya

Pembentukan Satgas MBG Provinsi Lampung ini didasarkan pada dua landasan hukum utama yakni Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.5.7/4072/SJ tentang Pembentukan Satuan Tugas Percepatan Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis di Daerah, tanggal 25 Juli 2025 dan Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/536/V.12/HK/2025 tanggal 4 Agustus 2025 tentang Pembentukan Satuan Tugas Percepatan Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Lampung.

Sebagaimana disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Tomsi Tohir bahwa Provinsi Lampung merupakan salah satu Provinsi yang telah melakukan percepatan pembentukan Satuan Tugas Makan Bergizi Gratis.

Provinsi Lampung berada di peringkat 1 (satu) rekapitulasi Pemerintah Daerah yang telah membentuk Satuan Tugas Percepatan Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis di Daerah, terdapat 3 Kabupaten di Provinsi Lampung yang termasuk kedalam rekapitulasi, yaitu Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Lampung Timur dan Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Satgas MBG memiliki sejumlah tugas penting, di antaranya Melakukan koordinasi dengan Badan Gizi Nasional, Mengidentifikasi lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah dengan mempertimbangkan kondisi geografis, kantong kemiskinan, keterjangkauan, serta jumlah dan sebaran peserta didik, sekolah, ibu hamil, dan anak kurang gizi (stunting).

Selain itu, Melaksanakan percepatan penyelenggaraan Program MBG dan berpartisipasi aktif dalam pertemuan koordinasi pusat dan daerah, Mendukung ketersediaan, keterjangkauan, dan akses rantai pasok bahan pangan lokal, serta memastikan keamanan dan mutu pangan, Mengoordinasikan pembentukan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Dalam pelaksanaannya, Satgas MBG akan memfasilitasi beberapa aspek, termasuk Ketersediaan Data, Pemberdayaan Petani dan Peternak Lokal, Infrastruktur Dasar, Aspek Kesehatan, Aspek Pendidikan, Aspek Pangan.

“Untuk masalah anak-anak, data dan hal lainnya akan kembali menjadi perhatian untuk di sinkronisasikan dengan dinas-dinas terkait seperti PPPA, TP. PKK dan BKKBN,” ujar Sekdaprov.

Diakhir Sekdaprov menekankan percepatan gerakan untuk pembentukan Satgas serta pembagian tupoksi masing-masing OPD terkait.

“Saya minta semua sudah mengetahui tugas Dinas atau OPD nya masing masing, kita harus profesional untuk mengerjakan ini dengan berlari cepat agar penerima manfaat merasakan Program MBG,” pungkasnya.

 

(Yuhari)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *