WAY KANAN (benualampung.com) – Polsek Pakuan Ratu berhasil meringkus RW (24) Dan RS (25) keduanya warga Kampung Tanjung Ratu Kecamatan Pakuon Ratu, karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan satu unit kendaraan sepeda motor di Kampung Tanjung Agung Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. Selasa (19/1).
Menurut Kapolsek pakuan Ratu AKP Riffki Basori. Yang mendampingi Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung bahwa kejadian bermula pada hari Selasa tanggal 12 Januari 2020 sekitar pukul 13.00 WIB, korban yang bernama . Suwarno (55) dan Istri berangkat dari rumah menuju kebun karet untuk mengumpulkan getah karet di kebun karet miliknya,.dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z No.Pol BE 4220 WF dan istri korban menggunakan Sepeda motor Honda beat.
Sekitar pukul 14.00 WIB, korban melihat dari kebun ke arah jalan raya ada tiga orang laki laki yang sedang menuntun sepeda motor jenis Honda Absolut Revo, dan salah satu dari tiga orang laki laki tersebut menghampiri korban, untuk meminta bensin (BBM), dikarenakan sepeda motor yang dikendarai kehabisan bahan bakar.
Dikarenakan susah untuk mengeluarkan bensin dari motor, pelaku meminjam sepeda motor Jupiter Z milik korban dengan alasan untuk membeli bensin, karena korban merasa iba, lalu korban menyerahkan sepeda motornya kepada pelaku.
Sementara, setelah sepeda motor korban ada dalam penguasaan pelaku, tiba tiba sepeda motor pelaku yang awalnya dijadikan alasan kehabisan BBM dapat berjalan bersama pelaku yang membawa sepeda motor milik korban pergi meninggalkan korban.
Korban baru menyadari menjadi korban penipuan dan atau penggelapan berusaha mengejar dan mencari, namun kehilangan jejak, sehingga selanjutnya korban datang dan melapor ke Polsek Pakuon Ratu.
Pada hari ini Senin 18 Januari 2021, sekitar pukul 12.00 WIB unitreskrim Polsek Pakuan Ratu mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di sekitar Kampung Pakuan Baru tepatnya di bengkel motor Zainul.
Petugas yang memperoleh informasi bergerak menuju ke lokasi dan langsung mengamankan kedua pelaku tanpa ada perlawanan dan dalam penindakan petugas juga mengamankan senjata tajam yang diselipkan di pinggang masing-masing pelaku.
” Saat ini kedua pelaku telah kami.amankan di mapolsek.Pakuon Ratu Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kita persangkakan dengan Pasal 372 dan atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,”Ungkap Kapolsek. (SR/**)