LAMTIM (benualampung.com) –
Berdasarkan rujukan Surat Edaran Peraturan Gubernur (Pergub) No. 45 Tahun 2020 tentang ADAPTASI KEBIASAAN BARU MENUJU MASYARAKAT PRODUKTIF DAN AMAN COVID-19 DI PROVINSI LAMPUNG, maka Jajaran Polsek Batanghari Nuban Polres Lampung Timur hari ini melakukan giat Operasi Yustisi ditempat rawan berkumpulnya banyak orang yakni Pasar NV Batanghari Nuban Kabupaten Lampung Timur Provinsi lampung sekira Jam 08.10 wib s/d selesai pada Selasa (26/1/2021).
Giat Operasi Yustisi kali ini merupakan Gabungan dari berbagai unsur, yang pimpin langsung oleh Kapolsek Batanghari Nuban, IPTU Hi.Zulkarnain, S.Pd, hadir pula dalam Operasi ini, kodim 0429 Lampung Timur yang diwakili Serda Rachmad Hidayat, Unsur Uspika Kecamatan Batanghari Nuban, Sat Pol PP, dan segenap jajaran Anggota Polsek Batanghari Nuban.
Sasaran kali adalah Pasar NV Batanghari Nuban Lampung Timur, dimana para pedagang serta pembeli yang tidak memakai masker.
Dalam operasinya kali ini Gabungan Polsek Batanghari Nuban ini masih banyak ditemukan masyarakat yang ada dipasar yang tidak enerapkan Protokol Kesehatan dengan tidak memakai Masker selama berada dipasar.Dalam catatanya kali ini sekitar 60 Orang yang terjaring dalam operasi Yustisi ini yang yang kedapatan tak menerapkan Protokol Kesehata.
Para pelanggar ini ini diberikan sanksi berbagai macam, Mulai dari Menghafalkan Pancasila dan menyanyikan Lagu Indonesia Raya, membuat pernyataan secara tertulis, mengucapkan janji tak akan mengulanginya lagi , ada yang dihukum Push Up, dan membersihkan tempat Fasilitas Umum.
Giat Opr Yustisi ini dilakukan sekitar satu jam dari 08.10 – 09.10 Wib selesai.
(Agus Suryadi)