Pihak Cimory Terkesan Meremehkan PERDA Kota Metro Terkait Izin Usaha Yang Dilanggar

  • Whatsapp

Kota Metro,benualampung.com – Perizinan Usaha Cimory tak berkesudahan, Penegak Perda Sat Pol PP melakukan penutupan sementara pada 11 Desember 2023 yang lalu, lantaran tidak mengantongi izin berusaha dengan resmi di Kota Metro. Rabu, 24/01/2024.

Pemanggilan terhadap pengusahapun dilakukan oleh Sat Pol PP Kota Metro yang hadir di wakili bapak Murtono selaku penanggung jawab Nasional Mis Cimory Indonesia, dari pihak pengusaha yang menjual produk produk Cimory.

Ketika di panggil yang bersangkutan (Murtono) membuat surat pernyataan, kepada Sat Pol PP Kota Metro, untuk melengkapi izinnya, sampai batas waktu yang telah di tentukan yaitu tanggal 19 Januari 2024.

Surat pernyataan itu ditanda tangani di atas gambar berlambang burung garuda (Materai 10.000), artinya pernyataan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap. Apabila sampai batas waktu yang telah disanggupi pihak pengusaha tidak melengkapi izinnya, maka sudah barang tentu akan ada sangsi sangsi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Batas waktu yang tertuang dalam surat pernyataan yaitu tertanggal, 19 januari 2024 sudah lewat bahkan sampai hari rabu, 24 Januari 2024 pengusaha belum juga mengurus izin terkait usahanya, dan aktifitas usaha Cimory tersebut masih terlihat ramai.

Dari informasi yang di himpun awak media, kantor usaha Cimory yang ditutup sementara dan di buka kembali beberapa hari setelah ditutup Sat Pol PP Kota Metro, berlokasi di jalan Belida Kelurahan Yosodadi Metro Timur ini telah kosong, semua barang dan kariyawan telah pindah ke jalan Siliwangi Kelurahan Ganjar Agung Metro Barat.

Dengan demikian pihak pengusaha telah mengingkari surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Sat Pol PP sebagai penegak perda. Namun sangatlah disayangkan, Sat Pol PP Kota Metro sebagai ujung tombak penegakan Peraturan Daerah, terkesan tidak dianggap oleh Murtono sebagai penanggung jawab Nasional Mis Cimory dari pihak pengusaha yang menjual produk Cimory.

Tidak adanya itikat baik dari yang bersangkutan (Murtono) selaku penanggung jawab Nasional Mis Cimory Indonesia, untuk melengkapi segala perizinan resmi, dan seolah olah terkesan meremehkan Pemerintah Kota Metro.

Saat di konfirmasi terkait perkembangan izin berusaha cimory, Kasi Pengaduan Dinas PMPTSP Kota Metro, Ame Aprilia menjelaskan, sejak di tutup dan di buka kembali pihak pengusaha tidak sekalipun datang ke Dinas PTSP untuk mengurus izinnya. Ame Aprilia mengaku dia hanya di kirimi NIB pusat yang tidak memuat KBLI Lampung sebagai area usahanya.

“Saya hanya di kirimi pdf NIB melalui pesan WhatsApp dari Sat Pol PP, dan ternyata kota metro tidak termasuk wilayah usaha mereka,” tegasnya.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usaha Cimory yang di lakukan di Kota Metro tidak berizin alias liar. Kalaulah hal ini di biarkan tanpa tindakan tegas dari Penegak Perda Sat Pol PP Kota Metro, maka bukan mustahil kejadian serupa yang meremehkan Pemerintah Kota Metro dapat berulang ulang terjadi.

Tentunya menjadi tugas dan kewenangan Pemerintah Daerah melalui Penegak Perda Satpol PP, untuk menertibkan setiap kegiatan usaha di Kota Metro sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk memberikan sanksi sanksi kepada pengusaha yang tidak mengindahkan aturan Pemerintah Kota Metro. (Vin)

Rls : tim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *