Perkara Penganiayaan Nenek di Bangun Rejo, Kuasa Hukum: Kami Pinta Keadilan Ditegakkan

  • Whatsapp

Lampung Tengah,benualampung.com – Perkara Penganiayaan Nenek oleh seorang Oknum Bidan di Kecamatan Bangun Rejo, Kembali memasuki babak baru. Selasa 09/07/2024

Hal ini seperti disampaikam oleh kuasa Hukum Korban, yang merasa geram dan meminta keadilan.

Korban yang tengah meminta keadilan ini di dampingi oleh team kuasa hukum dari (LBH Adi Nusantara), yang terdiri dari Hidayanto, S.H, Khoirul Anwar, S.H.I., M.H, Achmad Najib, S.H, Hendri Efendi, S.H, Haryono, S.H dan Romi Handoko, S.H.

Kepada media ini, Hendri Efendi, S.H salah satu Kuasa Hukum korban mengatakan bahwa pihaknya mengharapkan keadilan di tegakkan terhadap perkara ini.

Kami selaku kuasa hukum Korban meminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk tegak lurus dan memproses perkara ini seadil adilnya. ujar Hendri Efendi, S.H

Masih dikatakan oleh team kuasa Hukum Korban bahwa perkara ini merupakan salah satu atensi masyrakat agar tidak menjadi preseden buruk dikemudian hari.

Ini menjadi perhatian dan atensi khusus dari masyarakat, agar kedepan tidak ada lagi kesewenang-wenangan terhadap orang lemah.

Jika ini tak terselesaikan, kami khawatir ini bakal jadi preseden buruk terhadap penegakan hukum di kemudian hari.

Apalagi Status pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, kami meminta pihak polres berlaku adil agar segera menahan pelaku. Kami Khawatir pelaku akan melakukan perbuatan berulang seperti ini lagi. Lanjutnya.

Seperti diketahui, kejadian bermula saat korban R (66) sedang berada dirumahnya, tepatnya diruang dapur datang seorang pelaku Y yang hendak membeli ayam.

Saat itu korban mengatakan bahwa siang saja karena dirinya mau kepasar

Tiba-tiba, pelaku langsung memukul korban ditelinga bagian kiri berkali-kali dan memukul kepala pelapor hingga pelapor jatuh kelantai dan mengeluarkan darah.

Kemudian korban berteriak meminta tolong dan korban keluar rumah untuk meminta pertolongan warga sekitar.

Kini perkara ini telah dilaporkan dan ditangani oleh Polres Lampung Tengah.

Sementara dari Polres Lampung Tengah, kepada kuasa hukum korban pernah menjanjikan dalam satu minggu kedepan akan ada perkembangan.(Vin)

Rls : tim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *