Perempuan Hebat, Keluarga Kuat : TP. PKK Provinsi Lampung Dorong Pencegahan Kekerasan Pada Perempuan dan Anak

  • Whatsapp

Bandar Lampung, Benualampung.com – Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Lampung, Purnama Wulan Sari, menjadi Keynote Speaker dalam acara “Event Akbar ke-3 Lingkar Muslimah” di Swiss-Belhotel, Minggu (03/08/2025).

Mengangkat tema “Lindungi Diri dan Keluarga dari Ancaman Bencana Sosial, Orientasi Perilaku Seksual Menyimpang, Zina, dan LGBT,” Purnama Wulan Sari mengajak seluruh pihak, terutama para ibu, untuk aktif mencegah dan menanggulangi kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Bacaan Lainnya

Dalam paparannya, Purnama Wulan Sari memaparkan data yang menunjukkan tingginya angka kekerasan, khususnya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang mencapai 72% dari total kasus hingga Juli 2025. Data ini mencakup 320 anak dan 426 perempuan dewasa sebagai korban.

Ia menekankan bahwa kekerasan tidak hanya sebatas fisik, tetapi juga psikis yang dapat berdampak serius pada mental korban, terutama anak-anak.

Pemerintah Provinsi Lampung, lanjutnya, telah mengambil langkah-langkah strategis untuk menanggapi masalah ini. Hal tersebut diwujudkan melalui berbagai kebijakan, termasuk Perda Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penghapusan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Provinsi Lampung serta Peraturan Gubernur Nomor 62 Tahun 2021 tentang Mekanisme Pencegahan, Penanganan, dan Reintegrasi Sosial Korban Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan.

Untuk memfasilitasi penanganan kasus kekerasan, Provinsi Lampung memiliki Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) yang siap 24 jam untuk menerima laporan dan memberikan layanan terpadu bagi korban.

Purnama Wulan Sari juga memaparkan berbagai upaya yang dilakukan oleh TP. PKK Provinsi Lampung dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak, antara lain :
1. Memberikan penyuluhan tentang pencegahan kekerasan, pola asuh yang sehat, perlindungan anak, dan kesetaraan gender.

2. Berkolaborasi dengan Dinas PPPA, kepolisian, dan lembaga perlindungan saksi korban untuk menyediakan layanan terpadu bagi korban.

3. Melatih kader PKK di berbagai tingkatan untuk menjadi pendamping bagi korban dan agen perubahan di lingkungan mereka.

4. Bekerja sama dengan lembaga pendamping untuk memfasilitasi bantuan psikologis, medis, dan hukum bagi korban.

5. Mendorong lahirnya kebijakan yang responsif gender dan berpihak pada perlindungan perempuan dan anak.

 

(Yuhari)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *