Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung menyerahkan Berkas Barang Bukti Serta Tersangka Korupsi Bumakam kepada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang 

  • Whatsapp

Tulang Bawang, Benualampung.com -Tahap dua penyerahan tanggungjawab berkas perkara, tersangka dan barang bukti kasus penyimpangan dana Badan Usaha Milik Antar Kampung (Bumakam) Tahun 2016 oleh Tim penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung ke Kejaksaan Negeri Tulangbawang, Rabu (11/12/2024).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh :
Budi Mulia, S.H., M.H. (Kasi Penuntutan Pidsus Kejati Lampung dan Tim JPU Kejati Lampung); Ali Habib, S.H., M.H. (Kasi Pidsus Kejari Tulang Bawang); Fuad Alfano Adi Chandra, S.H., M.H. (Kasubagbin Kejari Tulang Bawang); Rachmat Djati Waluya, S.H. (Kasi Intelijen Kejari Tulang Bawang);
Tim Pidsus Kejati Lampung; Tim Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung; Tim Penasehat Hukum Tersangka dari Kantor Sofian Sitepu & Partners.

Bacaan Lainnya

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Rachmat Djati Waluya, S.H, dalam siaran pers Nomor : B- 2/L.8.18/Dsb.3/12/2024, Kejaksaan Negeri Tulang Bawang.

Dijelaskan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Rachmat Djati Waluya, S.H, bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 telah terlaksana kegiatan tahap 2 penyerahan tanggung jawab berkas perkara, tersangka dan barang bukti atas nama Tersangka ES (49) dan TA (50) atas kasus dugaan korupsi penyimpangan dana Bumakam Tahun 2016 di Kecamatan Banjar Baru, Banjar Agung, Banjar Margo, dan Penawartama Kabupaten Tulang Bawang oleh Penyidik Drikrimsus Polda Lampung ke Kejari Tulang Bawang .

“Bahwa terdapat 110 item barang bukti yang diserahkan oleh Direktorat Krimsus Polda Lampung, yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana BUMAKAM di Kabupaten Tulangbawang kepada Kejari Tulang Bawang,” terang Rachmat Djati Waluya.

Lanjut Rachmat Djati Waluya, perbuatan yang dilakukan oleh ES (49) dan TA (50) tersebut disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” ucapnya.

“Akibat perbuatan yang dilakukan oleh ES (49) dan TA (50) tersebut terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.350.000.000,- (dua milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Perwakilan BKPP Provinsi Lampung. Bahwa setelah penyerahan tanggungjawab berkas perkara, tersangka, dan barang bukti oleh Dirkrimsus Polda Lampung ke Kejari Tulangbawang, Tersangka ES dan TA akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Way Huwi,” paparnya. (Yuhari)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *