Penangkapan Kepala Dinas Metro Ungkap Skandal Penipuan Properti

  • Whatsapp

Metro,benualampung.com – Setelah proses panjang yang berlangsung selama empat tahun, Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Metro, yang dikenali dengan inisial F, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus yang menjerat F ini berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli tanah atau rumah. Kini, F telah ditahan di Mapolres Metro

Penangkapan yang dilakukan pada Senin, 22 Januari 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, ini diumumkan oleh Kapolres Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali.

Menurut Rosali, penahanan ini merupakan kelanjutan dari penyidikan yang akan segera dilimpahkan ke kejaksaan. Pernyataan ini disampaikan Rosali pada hari Selasa, 23 Januari 2024.

Dijelaskan lebih lanjut bahwa saat penangkapan, tim penyidik dari Polres Metro berkolaborasi dengan pihak Polsek Metro Pusat.

Tersangka F dikatakan kooperatif dan tidak memberikan perlawanan ketika ditangkap.

Rosali menambahkan, beberapa pertimbangan menjadi dasar mengapa penahanan ini perlu dilakukan.

Tersangka diduga menawarkan rumah dan tanah dengan spesifikasi tertentu.

Namun, setelah korban melakukan pembayaran dan mengurus sertifikat kepemilikan, mereka mendapati bahwa apa yang dibeli tidak sesuai dengan perjanjian awal.

“Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga sekitar Rp400 juta,” jelasnya.

Laporan atas kasus ini sendiri telah diajukan sejak tahun 2020. Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan yang berujung pada penetapan status tersangka terhadap F dan penahanannya.

Rosali juga menekankan bahwa saat ini kasus tersebut telah memasuki tahap menunggu kelengkapan berkas (P-21) dari kejaksaan.

Terkait pasal yang akan dikenakan, Rosali menyebut bahwa tersangka akan dikenakan pasal 378 dan 372 dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.(Vin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *