Pemilihan Badan Permusawaran Kampung Cugah Diduga Cacat Hukum

  • Whatsapp

Way Kanan, benualampung.com – diduga pemilihan Badan Permusawaratan Kampung cugah kecamatan baradatu kabupaten way kanan cacat hukum.

Setelah dikonfirmasi secara langsung di kantor kecamatan Baradatu, kasi pemerintahan kecamatan Baradatu Agus salim ” mengatakan tidak mengetahui proses pemilihan Badan Permusawaratan Kampung cugah dan untuk orang kecamatan pun tidak ada yg monitoring ke lapang”. Senin (24/7)

iya mengatakan hanya menerima hasil salinan pemilihan dari kampung saja, sedangkan untuk Badan Permusawaratan Kampung nama – nama yang diajukan dari kampung sudah dilakukan pelantikan olah bupati way kanan. Ujarnya

Hasil wawancara kami dengan salah satu warga cugah RK 4 sarnubi, ia mengatakan untuk pemilihan Badan Permusawaratan Kampung di kampung cugah tidak ada musyawarah atau mufakat serta tidak ada sosialisasi di dusun masing – masing, saya pun kaget tiba – tiba salah satu masyarakat sudah menjadi anggota Badan Permusawaratan Kampung. pungkasnya
(Raden purbaya)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *