Pemerintah Kabupaten Way Kanan, Bersama TNI dan Polri Melakukan Operasi Gabungan Yustisi.

  • Whatsapp

WAY KANAN (benualampung.com) – Pemerintah Kabupaten Way Kanan, Bersama TNI dan Polri Melakukan Operasi Gabungan Yustisi di Pasar Simpang Kec. Gunung Labuhan, Rabu (27/01/2020)

Kegiatan tersebut bertujuan untuk mensosialisasikan Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Way Kanan, dan Surat Edaran Bupati Way Kanan Nomor 360/71/V.05-WK/2021, Tentang Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (COVID-19) Di Kabupaten Way Kanan Tahun 2021.

Bacaan Lainnya

Pada Kegiatan tersebut Rombongan dari Dinas Kesehatan, BPBD, Satpol-PP Beserta TNI dan POLRI, membagikan masker serta melakukan sosialisasi tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan penanggulanangan virus covid-19, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan tidak berkerumun sehingga dapat mencegah penyebaran dan memutus mata rantai penyebaran virus covid-19.

Kemudian bagi para masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi berupa menyanyikan lagu indonesia raya, mengucapkan pancasila serta sanksi lingkungan berupa bersih bersih dilingkungan sekitar dan push up

diharapkan dengan adanya operasi yustisi ini dapat menjadikan masyarakat lebih disiplin dan peduli terhadap protokol kesehatan sehingga dapat terhindar dari penularan virus covid-19 dan menciptakan lingkungan yang sehat dan aman dari covid-19. (Yudi)

Pos terkait