WAY KANAN (benuanews.com) – Satreskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang laki- laki diduga melakukan pemerasan di Jalan alternatif kebun karet KM.06 Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Jum’at (8/1/2021).
Pelaku berinisial FR (32) warga Jalan Raden Demang KM.06 Blambangan Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar manurung melalui Kasat reskrim IPTU Des Herison Syafutra menerangkan kronologis kejadian terjadi pada hari pada hari Minggu tanggal 04 November 2018 pukul 23.30 WIB Jasmara menggunakan kendaraan mobil melintas di Jalan alternatif kebun karet KM.06 Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Modusnya pelaku FR bersama rekan pelaku lainnya (sedang menjalani vonis di Lapas Kelas II B Way Kanan) memberhentikan kendaraan mobil dan korban diminta untuk menyerahkan uang kepada pelaku saat melintasi di jalan alternatif tersebut. Atas kejadian yang dialami korban selanjutnya melaporkan ke Polres Way Kanan.
Kronologis penangkapan pada hari Kamis tanggal 07 Januari 2021 pukul 16.00 Wib, Tim tekab 308 Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan diduga pelaku tindak pidana pemerasan di kediamannya.
Petugas yang menerima informasi melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa melakukan perlawanan.
Sementara pelaku FR merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang mana sebelumnya rekan rekan pelaku sudah lebih dahulu tertangkap, saat ini pelaku telah diamankan di Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 368 KUHP, tentang pemerasan dan ancaman dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, “Ungkap Kasatreskrim. (Sarnubi)