Pelaku Pembacokan Ibu Dan Anak Di Metro Dijerat Pasal Berlapis

  • Whatsapp

Metro,benulampung.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro menjerat pelaku pembacokan dengan pasal berlapis.

Pria bernama Hermawan alias Wawan membacok tetangganya yang masih remaja ketika sedang merayakan ulang tahun.

“Yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasatreskrim Polres Metro AKP Mangara Panjaitan saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (29/8/2023).

Mangara mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal 338 jo 53 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dan atau pasal 80 UU RI Nomor 23 Tahun 202 tentang Perlindungan Anak dan atau 351 KUHPidana tentang Penganiayaan Berat.

“Hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tutur Mangara.

Ia menjelaskan, penetapan Hermawan sebagai tersangka setelah dilakukannya penyelidikan dan penyidikan oleh Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro.

Selain itu, penetapan Hermawan sebagai tersangka juga diperkuat dengan keterangan sejumlah saksi serta hasil gelar perkara yang dilakukan Satreskrim Polres Metro pasca kejadian.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan terbukti bersalah, kemudian kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan,” ungkapnya.

Ia menyebut motif tersangka melakukan pembacokan karena cemburu pada anak korban berinisial NGS (16).

Kejadian bermula saat anak korban merayakan hari ulang tahunnya yang ke-16 di rumahnya, Minggu (27/8) sekira pukul 20.00 WIB.

Acara itu juga dihadiri oleh pacar dan teman-teman NGS.

“Merasa cemburu dan tidak senang, kemudian tersangka masuk ke dalam rumahnya mengambil sebilah golok, kemudian keluar mendatangi anak korban NGS, kemudian langsung membacok leher bagian belakang,” bebernya.

Mendengar keributan di depan rumah, ibu korban keluar rumah untuk melerai Namun nahas, wanita berinisial S itu malah menjadi korban sabetan senjata tajam.

“Untuk ibu dari anak korban terluka di pipi bagian sebelah kanan dan kuping bagian belakang sebelah kanan,” jelas Mangara.

“Setelah mendapatkan informasi, anggota Polres Metro langsung datang ke lokasi dan mengamankan pelaku guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya.

Ibu dan anak langsung dilarikan ke RSUD Ahmad Yani untuk menjalani perawatan. (Vin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *