Metro, benualampung.com – Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021, tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, Pasal 3 ayat (1) dinyatakan bahwa Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 berdasarkan kebijakan umum anggaran dan plafon anggaran berupa target dan kinerja program dan kegiatan yang tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
“Serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 356 ayat 2, bahwa Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang disampaikan Pemerintah Daerah kepada DPRD untuk dibahas sebagai landasan penyusunan rancangan perubahan APBD,” papar Kepala Bappeda Kota Metro Anang Resgiyanto, Rabu 27/07/2022.
Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kota Metro mengadakan rapat terkait Usulan Program/Kegiatan APBD Tahun Anggaran 2022 . Program Rapat Usulan/Kegiatan P.APBD Tahun Anggaran 2022, yang dilaksanakan di ruang Guest House Rumah Dinas Walikota.
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat P.APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah. Penyusunan P.APBD tahun anggaran 2022 berdasarkan kebijakan umum anggaran dan prioritas anggaran berupa target, kinerja program dan kegiatan yang tercantum dalam rencana kerja Pemerintah Daerah. Penyusunan P.APBD tahun anggaran 2022 dilakukan melalui sistem informasi pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pedoman penyusunan P.APBD Tahun Anggaran 2022 mencakup sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah. Penyusunan P.APBD, kebijakan penyusunan P.APBD, teknis penyusunan P.APBD, serta hal khusus lainnya,” kata Anang.
Anang juga meminta agar masing-masing Kepala Dinas yang mengikuti rapat untuk menyampaikan program/kegiatan P.APBD Tahun Anggaran 2022. Hal ini merupakan upaya dalam menjaga pembangunan terencana dan sistematis yang dilaksanakan masing-masing komponen.(Vin)