Ormas Bidik Lampung Mengklaim Pernyataan Bimbel GO dan Dinas Penanaman Modal PTSP Kota Metro.

  • Whatsapp

Metro,benualampung.com – Tim Ormas Bidik Provinsi Lampung mengklaim, pernyataan bimbel Ganesha Operation (GO) dan pihak Dinas Penanaman Modal PTSP Kota Metro. Pasalnya, kedua belah pihak memberikan peryataan yang berbeda – beda saat di konfermasi awak media, Senin 15 Agustus 2022.

Kepala tim investigasi Ormas Bidik Provinsi Lampung Panji AB menegaskan, terkait masalah ini patut di pertanyakan dan sebenarnya ada apa dengan kedua belah pihak? Menurut keterangan Bimbel GO, satu surat izin untuk dua lokasi yang membuat adalah dari Dinas Penanaman Modal PTSP Kota Metro pada tahun 2018 lalu.

“Sementara itu, pihak Dinas Penanaman Modal PTSP Kota Metro melarang serta memberikan peringatan kepada pihak Bimbel GO agar tidak diperbolehkan satu surat izin untuk dua lokasi yang berbeda. “Namun, peringatan dari Dinas Penanaman Modal tidak di gubris atau di indahkan oleh bimbel GO,” tegas Panji.

Tempat terpisah, tim Dinas Penanaman Modal PTSP Kota Metro melakukan kegiatan Inspeksi Mendadak (Sidak) di Lembaga Pelatihan Kerja Ganesha Operation (LPK-GO) Kota Metro, Senin 15 Agustus 2022.

“Saat di konfermasi awak media, Kasi Pengaduan Dinas Penanaman Modal PTSP Kota Metro Ame Aprillia, SH menjelaskan, bahwa ternyata bimbel GO sudah memiliki surat izin Nomor Induk Berusaha (NIB) di tiga titik, yakni Jln. Ryacudu Kelurahan Metro, Kec. Metro Pusat, Jln. AH Nasution Kelurahan Yosorejo, Kec. Metro
Timur dan Jln. AR. Prawiranegara Kelurahan Metro, Kec. Metro
Pusat Kota Metro,” kata Ame kepada media ini.

Lanjut Ame Aprillia menambahkan, terkait satu surat izin untuk dua lokasi berbeda pada tahun 2018 silam, kita suda sudah tidak menangani yang lama. “Untuk saat ini, pihak Dinas Penanaman Modal PTSP Kota Metro hanya menangani surat izin NIP.

“Sebab, mengurus perizinan sudah menggunakan online. Sesuai peraturan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020, tentang cipta kerja, pelaku usaha dapat memperoses perizinan secara online antara lain, yaitu Perizinan Berusaha Berbasis Resiko melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) dan aplikasi SiCantik Cloud,” tutup Ame.

Diberitakan sebelumnya, Surat izin LPK GO di Kota Metro, menjadi sorotan tim Ormas Bidik Provinsi Lampung. Pasalnya, pihak GO memiliki surat daftar izin kursus bimbingan belajar pada tahun 2021 dari tiga titik hanya bisa membuktikan surat keterangan terdaftar dua titik, yaitu di Jl. Ah. Nasotion Kelurahan Yosorejo dan Jl. AR. Prawira Negara Kelurahan Metro.

Ketua DPD Ormas Bidik Lampung Dody Andriyadi menegaskan, bahwa pusat bimbingan belajar GO disinyalir kuat tak memiliki Izin Operasional (OP) dari daerah setempat. “Hal ini diketahui, setelah tim Ormas Bidik mempertanyakan kepada peneglola GO tidak dapat menunjukkan bukti surat Izin pada tahun 2022, dan hanya menunjukkan izin pada tahun 2021,” kata Dody Andriyadi kepada media ini.

Lanjut Dody Andriyadi menambahkan, pihak pengelola GO memberi keterangan bila izin OP di GO masih dalam proses, masalah ada izin dan tidaknya itu menjadi ranah pimpinan pusat yang berada di Bandung. Sementara GO ini, kata Dody, sudah beroperasi selama hampir 1 tahun sejak surat izinnya sudah habis pada 4 September 2018 sampai dengan 4 September 2021 lalu.

“Kok bisa begitu, sudah beroperasi hampir 1 tahun dan ada tiga tempat di Kota Metro tapi izin masih dalam proses hingga sekarang. “Ada apa ini sebenarnya?,” ujarnya. Menurut Dody Andriyadi, pihaknya tim Ormas Lampung terus menindak lanjuti ada 6 poin yang di pertanyakan kepada pihak pengelola GO.

Yaitu sebagai berikut :
1. Pihak pengelola GO tidak bisa membuktikan terkait permasalahan pajak tampilan GO
2. Pihak GO hanya bisa membuktikan surat keterangan terdaftar dua titik, sedangkan mereka punya tiga titik di Kota Metro (Dinas Layanan Satu Pintu, red)
3. Apakah bisa surat keterangan terdaftar satu surat untuk dua titik seperti yang GO punya, sedangkan unit usaha mereka berbeda Kecamatan (Izin ini yang memberikan dinas layanan satu pintu, red)
4. Pihak GO mempunyai usaha ilegal karena izin mereka sudah berakhir di tahun 2021
5. Pihak pengelola GO tidak bisa memberikan/menunjukan surat izin usaha SIUP
6. Satu titik GO dijalan Ryacudu sekitar lapangan, tepatnya di belakang kantor BRI pusat, itu ilegal dan sudah beroperasi sejak lama,” tegas Dody. (Vin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *