Menkumham telah resmi mengesahkan badan hukum DPP Perkumpulan Elang Mata Emas.

  • Whatsapp

WAY KANAN (benualampung.com) – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MENKUMHAM) RI telah resmi mengesahkan badan hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Elang Mata Emas pada tanggal 12 Juli 2021 di Jakarta. Jum’at (23/07/2021)

Pengesahan ini berdasarkan Keputusan MENKUMHAM RI Nomor NOMOR AHU-0008330.AH.01.07.TAHUN 2021 tentang pengesahan Perkumpulan Elang Mata Emas yang berkedudukan di Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Perkumpulan Elang Mata Emas, Syamsuddin, SH

Bang Syam mengucapkan rasa syukur dengan disahkannya badan hukum tersebut oleh Kemenkumham RI.

“Alhamdulillah, Menkumham telah resmi mengesahkan badan hukum DPP Perkumpulan Elang Mata Emas melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI NOMOR AHU-0008330.AH.01.07.TAHUN 2021 Tentang Pengesahan Perkumpulan Elang Mata Emas.

Lebih lanjut, bang syam juga mengatakan DPP Elang Mata Emas merupakan pengembangan dari sebuah organisasi non Pemerintah atau juga disebut sebagai Lembaga non government organization (NGO). Dengan tujuan membantu kinerja Pemerintah dan turut mengawasi jalannya Pemerintahan agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan demi kepentingan, Bangsa, Negara dan Masyarakat Indonesia.

“DPP Elang Mata Emas sebagai wadah organisasi yang menampung, memproses, mengelola dan melaksanakan semua aspirasi Masyarakat dalam segala bidang terutama pada bagian yang sering tidak diperhatikan oleh Pemerintah.

Elang Mata Emas siap membantu pemerintah dalam memerangi korupsi ini salah satu fungsi utama dari pembentukan DPP Elang Mata Emas, selain itu, Ikut melaksanakan, mengawasi, memotivasi dan merancang proses dan hasil pembangunan secara berkesinambungan, ikut berperan aktif dalam memelihara dan menciptakan suasana yang kondusif didalam kehidupan Masyarakat. Ungkapnya

Ditambahkan Sekretaris Jendral Yudi Haryadi, S.Kom, DPP Elang Mata Emas juga sebagai wadah penyalur aspirasi atas hak dan kewajiban warga negara serta kegiatan dari masyarakat sesuai dengan tujuan yang sudah dibentuk Perkumpulan Elang Mata Emas dalam menggali dan mengembangkan segala potensi yang dimiliki oleh anggotanya, ikut aktif mensukseskan pembangunan Bangsa dan Negara, serta dalam hal ini ikut menjaga kedaulatan Republik Indonesia.

Matan Presiden Universitas Mitra Indonesia ini menyatakan Perkumpulan Elang Mata Emas didasarkan pada ketentuan yaitu UU nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasayarakatan dan Peraturan MENKUMHAM RI Nomor 3 Tahun 2016 tentang pengesahan Badan Hukum dan persetujuan perubahan AD Perkumpulan.

“Sesuai UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, ketentuan BAB IV, Pendirian, Pasal 10 ayat (1) Ormas didirikan sebagaimana dimaksud dapat berbentuk badan hukum dan tidak berbadan hukum.

Pada BAB V, Pendaftaran, Pasal 15 ayat (1) Ormas berbadan hukum dinyatakan terdaftar setelah mendapatkan pengesahan badan hukum, ayat (3) dalam hal telah memperoleh status badan hukum, Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memerlukan surat keterangan terdaftar, jadi dengan disahkan badan hukum DPP Elang Mata Emas maka Organisasi ini resmi sebagai Lembaga berbadan hukum”, tutup yudi Sekjend DPP Elang Mata Emas.

Masih Lanjut yudi, saat ini LSM Elang Mata Emas membantu pemerintah dalam menangani Pademi Covid-19 dengan cara memberi edukasi pada masyarakat untuk mematuhi Protokol Kesehatan, memakai masker, menjauhi kerumunan, menjaga jarak, tetap dirumah, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir dan jangan takut untuk di vaksin.

Hal yang lebih penting tetap mengawal dana yang dikucurkan pemerintah baik di bidang BUMN, Sosial, Pendidikan maupun bidang lainnya, (Sarnubi)

Pos terkait