Metro,benualampung.com – Mantan Bupati Lampung Tengah H. Loekman Djoyosoemarto (menjabat 20 September 2018 hingga 17 Februari 2021) wafat pada Jumat (17/11/2023) pukul 17.48 WIB di usia 66 tahun karena sakit. Almarhum disemayamkan di Jalan Flores Nomor 30 Kota Metro.
Kabar meninggalnya Loekman disampaikan beberapa kerabat melalui media sosial. “Innalillahi wa innailaihi rojiun…Berpulang ke Rahmatullah Bapak Loekman Djoyosoemarto (mantan Bupati Lampung Tengah) pada Jumat 17 November 2023 pukul 17.48 dan akan disemayamkan di Jalan Flores Nomor 30 Kota Metro. Mohon maafkan atas segala kesalahan almarhum,semoga husnul khotimah aamiin aamiin YRA’
Selain menjabat Bupati, Almarhum tercatat pernah menjabat Ketua DPC PDIP Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto. Dia memang dikenal dari keluarga yang religius dan nasionalis.
Ketua DPC PDIP Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto hidup di keluarga yang religius dan nasionalis. Dia lahir pada 5 Desember 1957 di Surabaya, Jawa Timur.
Loekman dan keluarga pindah ke Lampung pada 1967 bersama orang tuanya, saat masih berusia 10 tahun dari Surabaya, Jawa Timur. Saat itu dia masih kelas 4 SD. Kemudian Loekman melanjutkan pendidikan di SD 18 Durian Payung (kini SD 1 Durian Payung).
Loekman melanjutkan pendidikan ke SMPN 2 Tanjungharang hingga kelas dan menyelesaikannya di SMP Xaverius Metro. Dia kembali lagi bersekolah di Bandar Lampung, tepatnya di SMAN 2 Tanjungkarang hingga kelas 2. Dia berhenti karena di SMA 2 pelajar dilarang. Lalu dia pindah ke SMAN 1 Tanjungkarang hingga lulus.
Loekman melanjutkan pendidikan di Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN) Tanjungkarang. Dia lulus studi pada 1981, lalu pada 1983 Loekman diangkat sebagai PNS di Kabupaten Lampung Tengah.
Dia dilantik menjadi Bupati saat menjabat Wakil Bupati pada Kamis (20/9/2018) di Balai Keratun Bandar Lampung. Pelantikan Loekman Djoyosoemarto dihadiri kakak kandungnya Jaksa Agung RI AM. Prasetyo.
Pelantikan Loekman menjadi Bupati definitif, menggantikan bupati sebelumnya Mustafa, yang tersandung masalah hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelantikan setelah ada keputusan hukum tetap (Inkrach) dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang . (Vin)
Rls : tim